Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Tumpahan Minyak Montara: Ini Harapan KLHK Dalam Mediasi

Limbah minyak menyebar ke perairan Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kejadiannya sudah tujuh tahun tapi efeknya sampai sekarang masih ada berupa gumpalan minyak. Selama 7 tahun ini, tumpahan minyak tidak bisa dibendung dan sudah menyebar ke 13 kabupaten di NTT.
Ladang minyak Montara/Reuters
Ladang minyak Montara/Reuters

Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berharap proses mediasi dengan tiga perusahaan minyak asal Thailand dapat berjalan lancar.

Ketiga perusahaan itu yakni The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Australasia (PTTEP AA) sebagai tergugat I, The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP) selaku tergugat II, dan The Petroleum Authority of Thailand Public Company Limited (PTT PCL) sebagai tergugat III.

Direktur Penyelesaian Sengketa KLHK Jasmin Ragil Utomo menuturkan pemerintah mengharapkan adanya kesepakatan dengan grup bisnis PTTEP Thailand tanpa memasuki persidangan.

"Kami berharap ada solusi dengan cara para tergugat membayar kerugian yang dialami Indonesia," katanya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2017).

Pihaknya membuka pintu damai jika nilai gugatan pemerintah senilai Rp27,47 triliun diterima para tergugat. Rinciannya, ganti rugi materiil senilai Rp23,01 triliun dan biaya pemulihan lingkungan Rp4,46 triliun.

Pemerintah, lanjutnya, memiliki dasar-dasar hukum dalam menentukan nilai kerugian. Jumlah kerugian telah disesuaikan dengan kerugian yang dialami perairan di Indonesia Timur.

Jasmin menerangkan ketiga perusahaan Thailand tersebut digugat karena menyebabkan kerusakan lingkungan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Tergugat I selaku operator dianggap lalai dalam mengoperasikan kilang minyak.

Kelalalaian tersebut menyebabkan meledaknya unit pengeboran West Atlas di ladang minyak Montara, sehingga terjadi kebocoran minyak mentah ke perairan Australia. Melubernya minyak berlangsung selama 74 hari sejak 29 Agustus 2009 hingga 3 November 2009.

Limbah minyak ini kemudian menyebar ke perairan Nusa Tenggara Timur, Indonesia. "Kejadiannya sudah tujuh tahun tapi efeknya sampai sekarang masih ada berupa gumpalan minyak," ujarnya.

Selama 7 tahun ini, tumpahan minyak tidak bisa dibendung dan sudah menyebar ke 13 kabupaten di NTT.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper