Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak akan mengeluarkan PTT Public Company Limited selaku tergugat III dalam perkara minyak montara.
KLHK menggugat tiga perusahaan Thailand yakni The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Australasia (PTTEP AA) sebagai tergugat I, The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP) selaku tergugat II dan The Petroleum Authority of Thailand Public Company Limited (PTT PCL) sebagai tergugat III.
Direktur Penyelesaian Sengketa KLHK Jasmin Ragil Utomo mengatakan tergugat III merupakan holding utama yang membawahi tergugat II dan tergugat I melalui kepemilikan saham. "Sudah barang tentu ketiga perusahaan memiliki keterkaitan satu sama lain," katanya, Kamis (23/11/2017).
Menurutnya, mustahil apabila induk usaha tidak mengetahui operasional dari anak usahanya. Jasmin juga mengelak pihaknya salah mencantumkan nama perusahaan dalam gugatannya. KLHK telah melakukan riset lintas sektoral dan kementerian.
Berdasarkan risetnya, nama perusahaan tergugat I sudah terdaftar di Australian Business Number (ABN) dan Australian Company Number (ACN). Sebelumnya, tergugat I menganggap KLHK salah mencantumkan nama tergugat dalam petitumnya.
Sementara itu, KLHK mengklaim nama tergugat II dan tergugat III juga telah teregistrasi di Thailand. "Terserah mereka mau berkilah," tegasnya.