Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PTT Public Company Limited Menolak Dilibatkan Perkara Tumpahan Minyak Montara

Perusahaan pelat merah asal Thailand PTT Public Company Limited meminta pemerintah Indonesia untuk tidak melibatkannya dalam kasus tumpahan minyak Montara di perairan Australia.
Ilustrasi: Kapal pembersih terlibat dalam operasi pembersihan tumpahan minyak di Pantai Ao Prao,  Koh Samet, Rayong,Thailand, 30 Juli 2013./Reuters-Athit Perawongmetha
Ilustrasi: Kapal pembersih terlibat dalam operasi pembersihan tumpahan minyak di Pantai Ao Prao, Koh Samet, Rayong,Thailand, 30 Juli 2013./Reuters-Athit Perawongmetha

Kabar24.com, JAKARTA - Perusahaan pelat merah asal Thailand PTT Public Company Limited meminta pemerintah Indonesia untuk tidak melibatkannya dalam kasus tumpahan minyak Montara di perairan Australia.

Perusahaan yang bergerak di industri minyak dan gas ini minta dikeluarkan dari gugatan sebagai tergugat III dalam perkara No.241/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst.

Kuasa hukum PTT Public Company Limited Andi Simangunsong dari firma hukum AFS Partnership mengatakan pihaknya menolak disangkutpautkan dalam perkara minyak Montara. Pasalnya, perseroan mengaku tidak bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan atau dihasilkan oleh tergugat I.

Dalam kasus ini, tergugat I yakni The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Australasia (PTTEP AA). Tergugat I merupakan pengelola ladang minyak mentah di perairan Austalia.

Sementara itu, tergugat II adalah The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP). Tergugat II merupakan induk usaha dari tergugat I. "Kami tidak bertanggung jawab atas operasional tergugat I. Kami menolak dan meminta untuk dikeluarkan dari gugatan," kata Andi, Kamis (23/11/2017).

Menurut Andi, perusahaan milik negara ini hanya memiliki saham pada tergugat II. Dengan begitu, dia tidak tahu menahu mengenai operasional dari tergugat I.

Adapun sebagai holding grup, tergugat III hanya mengetahui proses perizinan. Sementara itu, tergugat III tidak ikut campur masalah operasional. "Tergugat III bukan pemegang saham dari tergugat I [operator]. Kami hanya ada kepemilikan di tergugat II saja," ujarnya.

Sementara itu, Andi menilai gugatan KLHK juga salah alamat. Dalam petitumnya, KLHK menyebut tergugat III bernama The Petroleum Authority of Thailand Public Company Limited (PTT PCL).

Padahal, nama tergugat III yang terdaftar di negara Thailand yakni PTT Public Company Limited. "Tidak ada daftar perusahaan di Thailand dengan nama sesuai petitum penggugat," ujarnya.

Hal ini dibuktikan dengan dokumen dari departemen perdagangan Thailand. Bukti ini juga dibawa tergugat III di persidangan. Andi mengklaim gugatan KLHK sudah salah dari awal.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper