Bisnis.com, JAKARTA -- Dua warga Bali yakni Rudy Marcio Meetra dan I Made Tama membantah telah menerima pelunasan utang dari Jeremy Thomas atas pembangunan Villa Kirana.
Keduanya mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusata. Adapun Rudi Marcio (pemohon I) mengantongi tagihan Rp33,83 miliar dan dan I Made Tama memiliki piutang Rp2 miliar.
Kuasa hukum kedua pemohon PKPU Muhammad Nurohim menolak adanya pembayaran lunas ke kliennya.
"Kalau sudah dibayar lunas, kenapa saya harus repot-repot sidang PKPU? Klien gak mungkin meminta saya datang sidang. Logikanya begitu," tuturnya kepada Bisnis, Senin (20/11/2017).
Dia meminta termohon membuktikan seluruh dalil tentang pelunasan utang. Dengan begitu, ada bukti yang dapat dipercaya.
Menurut Rohim, permohonan PKPU sudah sesuai dengan UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Lagipula, ada kreditur lain yang mengaku memiliki piutang terhadap Jeremy Thomas. Kreditur lain ini bersifat separatis atau pemegang jaminan, yakni PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Dengan demikian, permohonan PKPU dinilai sudah sesuai dengan Pasal 222 ayat (1) dan (2) UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
"Nanti berapa piutangnya akan kami ajukan di persidangan selanjutnya," tuturnya.
Nurohim menjelaskan sengkarut utang ini berawal dari perjanjian jual beli tanah. Pemohon I menjual tiga bidang tanah kepada termohon PKPU yang disahkan dengan akta perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).
Tanah pertama seluas 1.300 m2 dengan nilai Rp18,87 miliar. Tanah kedua seluas 700 m2 dengan harga Rp10,16 miliar sedangkan tanah ketiga seluas 400 m2 seharga Rp5,40 miliar.
Total nilai tanah itu sebesar Rp34,83 miliar. Ketiga tanah berlokasi di Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali.
Dalam perjanjiannya, termohon PKPU harus melunasi pembayaran kepada pemohon I pada 15 Juli 2013. Namun termohon baru membayar Rp1 miliar. Sementara itu Rp33,83 miliar belum sama sekali dibayar hingga permohonan PKPU diajukan.
Oleh karena itu, pemohon I mengklaim utang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Sebelum diajukan PKPU, pemohon I telah mengirimkan surat peringatan penagihan pada 7 Agustus 2014. Namun termohon dinilai tidak beritikad baik untuk melunasinya.
Di sisi lain, utang termohon kepada pemohon II timbul dari perjanjian nilai kompensasi. Termohon menggunakan tanah milik pemohon II seluas 250 m2 sebagai akses jalan di sekitar Villa Kirana.
Atas tindakan itu, Jeremy Thomas menjanjikan kompensasi Rp2 miliar kepada pemohon II. Perjanjian kedua belah pihak itu hingga kini tidak dibayarkan.
Pemohon II juga telah mensomasi Jeremy pada 8 September 2014 tetapi tidak mendapatkan respon.
Nurohim berujar kronologis timbulnya utang dapat dibuktikan dengan sederhana. Oleh sebab itu, permohonan PKPU sesuai Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU.
Seiring hal tersebut, para pemohon meminta majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU.
Selanjutnya, para pemohon mengusulkan empat nama pengurus PKPU yang terdiri dari Yudhi Bimantara, Hendy Hasibuan, Monang Sagala dan Faizal Miza.
Persidangan perkara ini sudah masuk agenda jawaban pada Senin, 20 November. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada Rabu, 22 November.