Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT Bali Melka Berpotensi Pailit

Perusahaan properti di pulau dewata PT Bali Melka berpotensi pailit lantaran tidak pernah hadir dalam sidang dan rapat kreditur penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Bisnis.com, JAKARTA-- Perusahaan properti di pulau dewata PT Bali Melka berpotensi pailit lantaran tidak pernah hadir dalam sidang dan rapat kreditur penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Salah satu pengurus PKPU Verry Sitorus mengatakan PT Bali Melka (debitur) dapat diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya apabila terus mangkir.

Hal ini diatur dalam Pasal 225 ayat (5) UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Pasal ini berbunyi  dalam hal debitur tidak hadir hingga berakhirnya PKPU sementara, pengadilan wajib menyatakan debitur dalam keadaan pailit dalam sidang yang sama.

"Kami meminta PT Bali Melka menunjukkan itikad baiknya dalam proses PKPU ini," katanya, Kamis (16/11/2017).

Padahal, putusan PKPU pengadilan telah diumumkan di dua surat kabar yakni Bisnis Indonesia dan Harian Terbit pasca putusan.

Seiring hal itu, tim pengurus telah mengirimkan dua kali surat panggilan rapat kreditur pada 2 November. Surat pertama berisi pemberitahuan PKPU sementara PT Bali Melka (dalam PKPU). Surat kedua yakni mengenai permintaan data-data dan konfirmasi pertemuan dengan tim pengurus.

Dia khawatir debitur akan kaget dengan putusan pailit yang nanti diketok oleh pengadilan. Pasalnya, aset-aset debitur secara lansung dapat disita oleh kurator. Aturan ini tertuang dalam Pasal 98 UU No.37/2004.

Adapun PKPU sementara PT Bali Melka akan berakhir pada 11 Desember mendatang.

Perusahaan pemilik Hotel Melka di Buleleng, Bali ini diputus PKPU pada 26 Oktober dengan putusan verstek.

Putusan verstek diambil majelis hakim PN Surabaya lantaran tidak hadirnya PT Bali Melka selaku termohon PKPU selama persidangan.  

Perkara ini terdaftar dengan No.30/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga.Sby.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan para pemohon.

Majelis menetapkan PT Bali Melka berada dalam masa PKPU sementara selama 45 hari hingga 11 Desember 2017.

Majelis menunjuk Sarwedi sebagai hakim pengawas dan mengangkat tiga pengurus yang terdiri dari Otto Bismark Simanjuntak,  Verry Sitorus dan Robinson Samosir.

Perkara ini bermula dari permohonan PKPU dua investor PT Bali Melka yaitu Michael Brag (pemohon I) dan Hans Erik-Ribblehot (pemohon II).

Pemohon I telah membeli saham PT Bali Melka sebesar 25% senilai US$400.000.

Selanjutnya para pemohon mengucurkan dana pinjaman kepada termohon PKPU hingga mencapai Rp16,92 miliar. Pinjaman dikucurkan dalam kurun 13 November 2003 hingga 15 Desember 2008. 

Perjanjian pinjaman tertuang dalam Lon Document yang ditandantangani para pemohon dan termohon.

Dalam perjanjian tersebut, pinjaman dana harus dilunasi termohon kepada para pemohon pada 1 Juli 2009. Namun hingga permohonan PKPU diajukan, termohon tidak kunjung mengembalikan dana pinjaman.

 

Dengan begitu, permohonan PKPU dinilai telah jatuh waktu dan dapat ditagih.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper