Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Margahayu Land Group Sayangkan Permohonan PKPU PT MPM

Margahayu Land Group menyayangkan permohonan PKPU yang mendera PT Menara Perkasa Margahayuland atau MPM.

Bisnis.com, JAKARTA--Margahayu Land Group menyayangkan permohonan PKPU yang mendera PT Menara Perkasa Margahayuland (PT MPM).

Kendati hanya memegang saham minoritas, Margahayu Land berharap sengketa konsumen dengan pengembang tidak berlarut-larut.

CEO Margahayu Land Group Anti Gantira Nathin mengatakan perseroan sudah tidak lagi memegang kendali pembangunan apartemen The Kencana Residece besutan PT MPM. 

Dia tidak ingin perseroan disangkut-pautkan dengan perkara yang bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No.140/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst.

Pasalnya, seluruh operasional dikelola oleh MSH Group selaku pemegang saham mayoritas 75%. Adapun Margahayu Land hanya kebagian sisa saham 25%. 

Kendati begitu, perusahaan yang besar di Bandung ini memantau perkembangan apartemen The Kencana Residence sebagai objek sengketa.

"Yang kami tahu, penyelesaian proyek itu [The Kencana Residence] hampir 90%. Sayang kan, hanya tinggal 10% saja tetapi diganggu dengan hal seperti ini," tuturnya di kantor Margahayu Land di Jakarta, Senin (13/11/2017).

Menurut Anti, konstruksi bangunan sudah tahap finishing. Sisa konstruksi yang belum digarap hanya berupa interior dalm gedung.

Margahayu Land mulai memasarkan The Kencana Residence pada 2012. Selanjutnya, pembangunan dimulai pada 2013 ditandai dengan adanya peletakan batu pertama (groundbreaking).

Seiring berjalannya waktu, Margahayu Land mengalami kendala dalam pembangunan apartemen. Menurut Anti, kendala tersebut salah satunya adalah pengetatan kebijakan loan to value (LTV) dari Bank Indonesia.  Kendala lain datang dari aturan perpajakan, aturan kepemilikan asing dan kondisi makro ekonomi.

Atas dasar tersebut, Margahayu Land menjual saham PT MPM ke investor. Pada 2015, MSH Group yang digawangi oleh MS Hidayat menyelamatkan Margahayu Land dengan membeli 75% saham PT MPM.

Alhasil, MSH Group berhak dan bertanggung jawab atas seluruh operasional pembangunan The Kencana Residence.

Menanggapi permohonan PKPU kepada PT MPM, Anti melihat PT MPM beritikad baik menyelesaikan proyeknya. Pasalnya, sejak proyek diambil alih MSH Group, pembangunan The Kencana Residence mengalami progres yang baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper