Kabar24.com, JAKARTA - Setelah dua mantan petingginya dilaporkan oleh para nasabah, kali ini giliran Asuransi Allianz yang melaporkan nasabahnya.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta mengatakan pihak Allianz melaporkan empat orang nasabahnya yang diduga memberikan keterangan palsu.
"Jadi dari PT Allianz itu melaporkan nasabah PT Allianz yang mengajukan klaim asuransi di mana dalam klaim asuransi itu diduga ada beberapa keterangan palsu yang diberikan, mungkin dalam bentuk surat atau keterangan sebelum mengajukan klaim," kata Nico, Rabu (9/11/2017).
Menurut Nico, para nasabah asuransi ini diduga melakukan dugaan pemalsuan secara bersama -sama sehingga pihak Allianz memutuskan untuk membuat laporan.
Saat ditanya apakah nasabah yang dilaporkan termasuk Ifranius, nasabah yang pernah melaporkan dua eks petinggi Allianz yakni Joachim Wessling dan Yuliana, Nico mengaku belum bisa memastikan.
"Kami akan melakukan pendalaman karena yang kami sampaikan tadi, diduga ada komplotan yang memang sengaja menggunakan modus mendaftar sebagai nasabah asuranai Allianz guna mendapatkan keuntungan klaim asuransi yang diajukan," katanya.
Baca Juga
Damai
Sementara itu, dua mantan nasabah yang sebelumnya melaporkan pihak Allianz dan menunjuk Pengacara Alvin Lim sebagai kuasa hukumnya yakni Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda telah mencabut gugatannya.
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan. Namun, Adi mengakui hingga kini belum mengetahui alasasan di balik pencabutan tersebut.
"Saya dengar dari pihak korban menyampaikan mereka akan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Sampai sejauh mana, nanti saya tanyakan kepada kasubdit," katanya.
Menurut Adi, Jika pihak korban telah mendapatkan keadilan dan kepastian hukum maka pihak ya bisa menindaklanjuti penyelesaiannya.
Adapun Alvin Lim ketika dihubungi Bisnis.com membenarkan terkait pencabutan pelaporan tersebut. Menurutnya, baik Ifranius dan Goena akhirnya setuju untuk mencabut laporan setelah adanya pihak yang setuju membeli asuransinya dengan nilai berpuluh kali lipat dibanding jumlah klaim yang dia ajukan.
"Jadi, pelapor dideketin sama ada satu pihak, katanya perusahaan ini jula beli klaim, ditawarkan puluhan kali lipat dari harga klaim tersebut," kata Alvin.
Menurut Alvin, pencabutan laporan dilakukan pada Jumat (3/11/2017) . Padahal, jika tetap berjalan, menurutnya kasus ini sudah akan memasuki tahap 1 yakni penyerahan berkas ke kejaksaan pada Minggu ini.
Seperti diketahui, polisi telah sempat menetapkan Joachim dan Yuliana sebagai tersangka. Yuliana bahkan sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sementar Joachim, setelah dua kali dipanggil, belum sekalipun menghadiri panggilan polisi.
Kasus Baru
Sementara itu, Alvin Lim.yang tidak lagi menjadi kuasa hukum Ifranius dan Goena sejak kasus tersebut dicabut, saat ini kembali mendampingi seorang klien lainnya.
Menurut Ifranius, pihaknya bersama klien bernama Wijaya telah membuat laporan polisi terkait penolakan klaim senilai Rp25 juta dengan jenis kasus yang sama. Alvin mengklaim bahwa pihak kliennya yang baru tidak akan mencabut laporan dan akan terus maju hingga kasus ini tuntas.
"Udah [komitmen] tidak akan cabut [laporan]," tegasnya.