Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Keok, Home Solution Masuk PKPU

Peritel furnitur rumah tangga PT Home Solution Indonesia akhirnya masuk dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Bisnis.com, JAKARTA -- Peritel furnitur rumah tangga PT Home Solution Indonesia akhirnya masuk dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Artinya, perusahaan harus mulai merestrukturisasi utangnya via Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

PT Home Solution Indonesia (debitur) tercatat memiliki utang sebesar Rp70 miliar kepada para kreditur. Rinciannya utang Rp40 miliar ke PT Bank Resona Perdania selaku kreditur separatis atau pemegang jaminan.

Sementara itu, sisanya yaitu utang kepada kreditur konkuren atau tanpa jaminan sebesar Rp30 miliar. 

Kuasa hukum  PT Home Solution Indonesia  Anselmus B. P. Sitanggang mengatakan bisnis ritel debitur keok sejak 2016. 

Penjulan alat-alat rumah tangga menurun tajam dibandingkan dengan penjualan 2015. Hal ini disebabkan munculnya pesaing-pesaing baru yang berbisnis di sektor yang sama. Dengan begitu, pangsa pasar debitur semakin tipis.

Pesaing-pesaing yang dimaksud yakni peritel lain seperti Informa dan Ace Hardware.

"Kami sempat memimpin pasar pada 2015. Namun bisnis redup mulai 2016 karena banyaknya pesaing," katanya, Rabu (8/11/2017).

Dia mengaku performa kinerja perusahaan juga merosot. Padahal, pembayaran utang  juga harus dilakukan. Alhasil, pengembalian utang kepada para kreditur tersendat.

"Di laporan keuangan debitur saat inj, total utang kami mencapai Rp70 miliar," sebutnya.

Salah satunya utang ke perusahaan rival PT Best Communication Indonesia senilai Rp2 miliar. Best Communication merupakan salah satu penyuplai barang di Home Solution.

Proses PKPU ini sudah memasuki rapat kreditur perdana. Adapun tim pengurus masih mengumpulkan dokumen dan laporan keuangan Home Solution.

Agenda selanjutnya yakni rapat pencocokan atau verifikasi tagihan pada 22 November.

Perkara ini bermula dari permohonan pailit yang diajukan oleh PT Best Communication Indonesia terhadap PT Home Solution Indonesia. Perkara ini terdaftar dengan No.59/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN.Jkt.Pst.

Namun perkara kepailitan ini dijawab dengan pengajuan PKPU sukarela oleh PT Home Solution Indonesia. Perkara PKPU atas jawaban pailit ini terdaftar di nomor registrasi 136/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst.

Perkara 136 itu lantas dikabulkan oleh majelis hakim dengan mempertimbangkan dalil PT Home Solution.

"Kami menuliskan tidak ingin pailit karena bisnis kami masih prospektif. Kami sanggup membayar utang kami," tambah Anselmus.

Masuknya PT Home Solution Indonesia dalam masa PKPU semakin menambah jajaran peritel yang keok.

Sebelumnya, peritel makanan dan consumer good PT Modern Sevel Indonesia berhenti operasi pada Juni lalu. Operator gerai 7-Eleven juga masuk PKPU yang berakhir damai. Sevel tercatat memiliki utang Rp1 triliun.

Selanjutnya, peritel Lotus di bawah bendera PT Mitra Adiperkasa Tbk juga tutup per akhir Oktober.

Masih di bendera yang sama, Debenhams juga menyusul Lotus berhenti beroperasi pada Desember mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper