Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. akhirnya luluh dab mau memberi kesempatan debiturnya, PT Royal industries Indonesia untuk memperpanjang masa PKPU.
Sebelumnya, 15 kreditur separatis atau kreditur dengan jaminan kebendaan menolak mentah-mentah perpanjangan PKPU Royal Industries 90 hari.
Namun, empat dari lima belas bank sepakat menganulir keputusannya, salah satunya yakni bank pelat merah bersandi saham BMRI.
Kuasa hukum BMRI Andi Simangunsong menyatakan apa yang terjadi di dalam proses PKPU bersifat dinamis. Oleh karena itu, perubahan-perubahan pikiran wajar terjadi.
“Iya benar, kami setuju dan akhirnya memberi kesempatan kepada debitur,” katanya usai sidang homologasi, Kamis (2/11/2017).
Perubahan suara ini dilakukan ketika debitur dan pengurus l mengamini satu dari permintaan BMRI.
Permintaan yang dikabulkan yakni BMRI boleh mengajukan penasihat teknis (technical advisor) untuk mengamati pabrik PT Royal Industries Indonesia. Pasalnya, technical advisor saat ini merupakan orang yang ditunjuk oleh pihak debitur.
“Nah yang penting salah satu dari kemauan kami diakomodir dulu,” ujarnya.
Hal inilah yang membuat BMRI berubah pikiran. BMRI memegang tagihan sebesar Rp193 miliar.
Satu lagi permintaan yang belum dikabulkan yakni tentang penambahan pengurus. BMRI mencalonkan dua nama, James Purba dan Djawoto Djowono.