Bisnis.com, JAKARTA -- Perusahaan agroindustri kelapa sawit PT Royal Industries Indonesia resmi mendapatkan perpanjangan restrukturisasi utang selama 90 hari.
Penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Royal Industries telah berubah dari PKPU sementara menjadi PKPU tetap hingga 31 Januari 2018.
PT Royal Industries Indonesia (debitur) diputus dalam keadaan PKPU sementara pada 20 September lalu. Selanjunya masa PKPU sementara habis per 2 November.
Ketua majelis hakim Titiek Tedjaningsih menyatakan memberi kesempatan untuk memperpanjang masa PKPU debitur menjadi PKPU tetap.
Awalnya, majelis pemutus hanya memberikan kesempatan selama 60 hari saja. Namun setelah menimbang masukan pengurus dan hakim pengawas maka majelis menetapkan waktu yang pas selama 90 hari.
Keputusan tersebut diambil untuk mengakomodasi kepentingan debitur dan seluruh kreditur.
"Mengabulkan perpanjangan PKPU tetap selama 90 hari terhitung sejak 2 November 2017 hingga 31 Januari 2018," katanya membacakan amar putusan, Kamis (2/1/2017).
Majelis juga menyatakan PT Royal Industries Indonesia dalam keadaan PKPU tetap dengan segala akibat hukumya.
Titiek berujar putusan majelis diambil berdasarkan Pasal 228 ayat (4) UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Majelis dapat memberi putusan PKPU tetap karena kreditur tidak dapat melakukan voting pada rapat kreditur 30 Oktober lalu.
Voting tidak dapat digelar lantaran ada tagihan yang belum terverifikasi. Dengan begitu daftar tagihan tetap (DPT) sebagai syarat voting pun belum dapat diterbitkan oleh pengurus.
Majelis Hakim Beri Kesempatan PKPU Royal Industri 90 Hari
Penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Royal Industries telah berubah dari PKPU sementara menjadi PKPU tetap hingga 31 Januari 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Deliana Pradhita Sari
Editor : M. Taufikul Basari
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
31 menit yang lalu
KPK Izinkan Nagita Slavina Terima Endorsement, Asal Raffi Ahmad Lapor LHKPN
1 jam yang lalu