Bisnis.com, JAKARTA -- Perusahaan pengeboran dan persewaan alat tambang PT Nesitor mendaftar sebagai kreditur Gasindo Makmur Energy Ltd (dalam PKPU).
PT Nesitor pernah bersengketa secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan perusahaan yang dulu bernama Patina Group Ltd itu.
Kuasa hukum PT Nesitor Dhan Rahardiansyah mengatakan pihaknya terus memperjuangkan piutangnya senilai US$317.000 dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Gasindo Makmur.
Meski gugatan perdatanya dikabulkan sebagian, PT Nesitor mengklaim belum mendapatkan pembayaran sedikitpun. "Sekarang kami berjuang menjadi kreditur di proses PKPU ini," katanya, Rabu (1/11/2017).
Dhan meminta debiturnya beriktikad baik merestrukturisasi utangnya. Apalagi, dia mengetahui bahwa proyek Patina Group masih berjalan dengan baik hingga hari ini.
Dia berharap debitur merancang proposal perdamaian sebaik mungkin. Dia juga meminta tagihannya diprioritaskan pembayarannya.
Sebelumnya, PT Nesitor menyeret Patina Group ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran tidak membayar perjanjian sewa senilai US$288.500.
Perkara ini terdaftar dengan dengan Nomor 349/Pdt.G/2016/PN. JKT Sel sejak 8 Agustus 2016.
Gugatan tersebut akhirnya dikabulkan sebagian oleh majelis hakim pada 8 Februari 2017.