Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tunggak Utang, BNI Seret Debiturnya ke Pengadilan

Bank bersandi saham BBNI ini menagih PT Gemilang Arif (termohon) atas utang Rp50 miliar.

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. menyeret perusahaan peternakaan ayam PT Gemilang Arif Bersaudara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Bank bersandi saham BBNI ini menagih PT Gemilang Arif (termohon) atas utang Rp50 miliar. 

BBNI (pemohon) juga mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap dua penjamin perseorangan, Arif Nurkholis serta Andi Andriatma.

Permohonan ini diajukan setelah pemohon melayangkan tiga kali somasi kepada termohon.

BBNI menduga termohon tidak berniat baik mengembalikan pinjamannya ke bank.

"Total utang ada Rp50 miliar yang terdiri dari tiga perjanjian kredit, yaitu modal, investasi dan pinjaman jangka pendek [short loan]," katanya usai sidang, Rabu (1/11/2017).

Afandi menyebutkan, BBNI telah mengucurkan kredit usaha sejak 2014. Adapun kredit tersebut mayoritas sudah jatuh tempo pada 2016.

Kendati begitu, dia mengaku ada kredit yang hingga saat ini belum jatuh tempo. Namun berdasarkan perjanjian kerja sama, termohon dinyatakan otomatis jatuh tempo apabila tidak melakukan angsuran hingga disomasi sebanyak tiga kali.

Menurut Afandi, pihaknya tidak mau tahu mengenai alasan termohon tentang lesunya bisnis unggas sehingga berakibat macetnya pembayaran. Hal itu dianggap sebagai urusan internal PT Gemilang Arif Bersaudara.

"Yang penting sesuai aspek legal, pemohon sudah gagal bayar dan wanprestasi," ujarnya.

Dia hanya berpatokan bahwa permohonan restrukturisasi utang telah sesuai dengan UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Adapun syaratnya antara lain adanya utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih, serta termohon memiliki dua atau lebih kreditur.

Dalam permohonannya, BBNI mencantumkan kreditur lain yakni PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Bank berkode emiten BBTN ini mengantongi tagihan terhadap termohon PKPU sebesar Rp18 miliar.

BBNI berharap permohonan PKPU dikabulkan oleh majelis hakim. Dia memberi kesempatan termohon untuk membayar kewajibannya dan diawasi di pengadilan.

Pemohon PKPU mengajukan dua nama pengurus yaitu Anggie Muhammad Ginanjar dan Riza Fauzi Rahman Hakim.

Perkara ini telah memasuki sidang jawaban dan bukti. Kasus ini teregistrasi dengan No. 133/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Jkt.Pst


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper