Bisnis.com, JAKARTA - Tim Kelompok Kerja Penyusunan Naskah Akademis menargetkan naskah akademis UU No.37/2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang rampung pada kuartal III tahun depan.
Selanjutnya, naskah akademis dapat diusulkan menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) ke DPR pada 2020.
Sejken Tim Pokja dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Raymond Sitorus berujar perumusan naskah akademis menjadi RUU membutuhkan waktu yang panjang.
"Naskah akademis diracik sematang mungkin. Intinya jangan buru-buru," katanya usai acara Forum Kajian Hukum Bisnis dan Kepailitan di Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Naskah akademis ini telah dirancang sejak 7 bulan terakhir. Tim pokja menampung segala masukan dan aspirasi dari kalangan yang berkepentingan.
Tim pokja penyusunan naskah akademis terdiri dari 10 orang yang termasuk akademisi, praktisi dan BPHN Kemenkumham. Tim Pokja diketuai oleh akademisi Teddy Anggoro.
Raymond mengaku tim pokja aktif mengikuti diskusi dan seminar kepailitan. Hal ini untuk memetakan aturan terbaik untuk naskah akedemis.
Naskah ini selanjutnya akan diuji oleh beberpaa ahli sebelum dijadikan RUU. Proses ini sekarang masuk dalam penguraian fase permasalahan.