Bisnis.com, SEMARANG – Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan sebagian renvoi (pembetulan) tagihan dari buruh Nyonya Meneer kepada kurator dari Rp85 miliar menjadi Rp53 miliar.
Ketua Majelis Hakim Pujo Unggul menyatakan dari Rp85 miliar tagihan yang diajukan oleh buruh, yang diakui hanya Rp29 miliar oleh kurator. Untuk itu majelis berpendapat tagihan yang diakui oleh kurator merupakan perjanjian yang disepakati dengan karyawan.
Menurut dia, jumlah ini awalnya Rp33 miliar, tetapi sudah dilakukan pembayaran Rp4 miliar, sehingga proposal penyelesaian ini adalah sah. Keputusan pailit yang ditetapkan oleh pengadilan dikarenakan Nyonya Meneer tidak sanggup menjalankan proposal yang diajukan. Bukan karena nilai penyelesaian dalam proposal tidak sesuai seperti yang diklaim buruh dalam renvoi.
Meski begitu, Majelis mencatat terdapat sejumlah tagihan yang belum tercantum dalam putusan proposal perdamaian sebelumnya. Untuk itu majelis meminta kurator membayar tagihan itu sebagai hak buruh . Hak yang belum terhitung yakni kompensasi pesangon Rp15 juta perorang dan hak karyawan yang sudah purna tugas.
“Dengan tagihan perkara No. 7 [renvoi yang diajukan buruh] menjadi Rp53 miliar. Sanksi keterlambatan berupa denda 2% tidak dapat diakui karena tidak memperoleh persetujuan hakim pemutus [ketika dilakukan addendum,” kata Pujo di pengadilan Niaga Semarang, Kamis (19/10).
Suyitno pengacara yang mewakili buruh mengatakan meski mengajukan tagihan Rp190 miliar termasuk denda, pihaknya dapat menerima keputusan majelis karena yang menjadi hak buruh di luar kesepakatan denda berdasarkan perhitungan pihaknya hanya Rp85 miliar. Saat ini pihaknya berharap kurator dapat segera menyelesaikan inventaris aset Nyonya Meneer dan membayarkan hak buruh yang sudah tertahan bertahun-tahun.
“Sisa aset kabarnya memang tidak banyak, tapi masih ada harapan penjualan di branding [dapat harga yang maksimal membayar hak buruh],” katanya.
Selain itu, dia menambahkan pihaknya bersama buruh berusaha menelusuri harta Nyonya Meneer yang belum dilaporkan kepada tim kurator ataupun tersamarkan. Dengan upaya ini diharapkan pembayaran hak buruh dapat lebih besar lagi.