Bisnis.com, JAKARTA -- PT Pancuran Karya Mukti meminta skema pembayaran cepat kepada debiturnya Gasindo Makmur Energy Ltd (Patina Group Ltd).
Kuasa hukum PT Pancuran Karya Mukti (pemohon) Nursal mengaku lega permohonan PKPU dikabulkan oleh majelis hakim.
Namun perjuangan pemohon menagih utang tidak sampai di sini saja. Pemohon meminta agar Patina (termohon) meracik proposal perdamaian yang apik.
"Kami minta ada penyelesaian utang yang cepat," katanya usai sidang putusan, Kamis (19/10/2017). Pemohon memegang tagihan sebesar US$30.000.
Pihaknya akan menunggu tawaran perdamaian yang diajukan oleh Patina Group. Selanjutnya, pemohon akan mempelajari isi dari proposal perdamaian.
Apabila tidak cocok, pemohon dapat melakukan negosiasi saat rapat kreditur berjalanan
Utang antara pemohon dan termohon timbul dari kerja sama pengerjaan proyek gas di Kalimantan Timur pada 2012.
Adapun utang telah jatuh tempo dan dapat ditagih pada 2013. Pemohon mengaku termohon belum melakukan pembayaran kerja kepada pemohon selalu kontraktor minyak dan gas.
Selain besengketa di ranah PKPU, Patina Group pernah digugat di jalur perdata.
PT Nesitor menggugat Patina Group Ltd di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran tidak membayar perjanjian sewa senilai US$288.500.
Perkara ini terdaftar dengan dengan Nomor 349/Pdt.G/2016/PN. JKT Sel sejak 8 Agustus 2016.
Gugatan tersebut akhirnya dikabulkan sebagian oleh majelis hakim pada 8 Februari 2017. Atas putusan ini, Patina Group mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.