Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Patina Group Divonis PKPU Sementara

Perusahaan pengeboran minyak itu kini wajib menyusun strategi pembayaran utang kepada para krediturnya. Proses PKPU ini nantinya diawasi oleh seorang hakim pengawas dan tim pengurus.

Bisnis.com, JAKARTA -- Gasindo Makmur Energy Ltd (dahulu Patina Group Ltd) diputus dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang sementara oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Perusahaan pengeboran minyak itu kini wajib menyusun strategi pembayaran utang kepada para krediturnya. Proses PKPU ini nantinya diawasi oleh seorang hakim pengawas dan tim pengurus.

Ketua majelis hakim Mas'ud mengatakan Gasindo Makmur Energy Ltd (termohon) terbukti tidak dapat melanjutkan pembayaran utang kepada pemohon PKPU, PT Pancuran Karya Mukti.

Utang termohon kepada pemohon yakni sebanyak US$30.000. Utang tersebut juga terbukti telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Oleh karena itu, permohonan PKPU telah memenuhi syarat Pasal 222 ayat (3) UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Atas dasar tersebut, 

Lagipula, termohon mengakui dan tidak membantah adanya utang yang menjadi objek sengketa. Menurut majelis, pengakuan termohon menjadi bukti sempurna sehingga beralasan bagi majelis untuk mengabulkan permohonan PKPU oleh PT Pancuran Karya Mukti.

"Mengadili, mengabulkan permohonan PKPU untuk seluruhnya. Menyatakan Gasindo Makmur Energy Ltd berada dalam PKPU sementara selama 45 hari," katanya membacakan amar putusan, Kamis (19/10/2017).

Majelis menimbang, termohon PKPU juga memiliki kewajiban kepada kreditur lain, PT Golden Asia Petrolium sebesar Rp1,89 miliar.

Seiring hal itu, majelis menunjuk Sigih Sutanto sebagai hakim pengawas. Majelis juga mengangkat dua pengurus PKPU yang terdiri dari Uli Ingot Hamonangan Simanungkalit dan Akhmad Henry Setyawan.

Masa PKPU sementara akan berakhir pada 4 Desember.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper