Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perppu Ormas : Pemerintah Tidak Berkeinginan Untuk Berlaku Represif

Presiden Joko Widodo membantah penilaian bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Ormas bersifat represif.
Ilustrasi: Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi Nasional Pondok Pesantren Muhammadiyah Darul Arqam, di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (17/10)./Antara-Adeng Bustomi
Ilustrasi: Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi Nasional Pondok Pesantren Muhammadiyah Darul Arqam, di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (17/10)./Antara-Adeng Bustomi

Kabar24.com, BANDUNG - Perppu Ormas dibuat pemerintah tidak untuk melakukan represi.Presiden Joko Widodo membantah penilaian bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Ormas bersifat represif.

Menurut Presiden, justru dalam penyusunannya Perppu tersebut dibuat secara demokratis.

"Kesimpulan yang ada saat ini memang dibutuhkan sebuah perppu karena tanpa perppu nanti akan penanganan ini, bukan masalah ormas, penanganan hal-hal yang berkaitan dengan eksistensi negara bertele-tele," kata Presiden Joko Widodo saat bersilaturahmi dengan Keluarga Besar Jamiyyah Persatuan Islam (Persis), di Bandung, Jawa Barat, Selasa (17/10/2017) malam.

Presiden menegaskan hal tersebut untuk menjawab pertanyaan dari salah satu anggota Ormas Islam Persis terkait Perppu Ormas oleh sebagian pihak dianggap represif.

Menurut Presiden Jokowi, kajian soal Perppu Ormas sudah lama dilakukan, salah satunya di Kementerian Koordinator Polhukam.

"Kajian sudah lama. Ada kajian di Menko Polhukam. Ada pengumpulan data. Semuanya baik data berupa video, buku-buku, tertulis. Dari sana dilihat semuanya dari semua sudut keamanan, kebangsaan, ketatanegaraan," katanya lagi.

Presiden juga menegaskan bahwa pembuatan atau penyusunan perppu tersebut juga dilakukan secara demokratis.

"Kan ada DPR setuju atau tidak setuju kan bisa saja ditolak, kan bisa juga diajukan ke MK," katanya pula.

Terkait adanya pihak yang menganggap perppu tersebut represif, Presiden menbantah hal itu.

"Represif itu kalau saya mau ini, kamu harus ini. Kan tidak seperti itu. Semuanya bisa ditempuh. Kan bisa saja dibatalkan di DPR. Mekanisme politis. Mekanisme hukum itu bisa dibatalkan oleh MK itu kan bisa kalau tidak sesuai dengan UU. Saya kira itu memberikan pendidikan kepada kita mana yang benar atau tidak benar," katanya lagi.

Presiden juga mempersilakan jika ada pihak yang ingin mengajukan judicial review Perppu Ormas ke MK.

Presiden Jokowi juga menegaskan berkali-kali bahwa perppu tersebut sudah melalui proses perjalanan yang panjang untuk menampung saran dan masukan dari berbagai pihak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper