Kabar24.com, JAKARTA - DPR mulai melakukan pengkajian terkait Perppu Ormas yang diluncurkan pemerintah.
Komisi II DPR mengundang beberapa pakar dari berbagai bidang keilmuan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk meminta masukan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), pada Rabu (18/10/2017).
"RDPU ini mengundang pakar dari akademisi yang punya perhatian pada Perppu ini. Kami undang antara lain Prof Yusril Ihza Mahendra, Azyumardi Azra, Refli Harun, Irman Putra Sidin," kata Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan tujuan mengundang para pakar itu agar fraksi-fraksi mendapatkan masukan yang komprehensif terkait Perppu Ormas tersebut sebelum mengambil keputusan.
Menurut dia kalau pun pendapat akhirnya itu disepakati di DPR maka hasil dari masukan dari berbagai pihak.
"Kami juga berkeliling ke daerah-daerah seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat yang menurut kami itu representasi dari jumlah penduduk yang besar kemudian juga berbagai ragam yang ada di tiga provinsi itu," ujarnya.
Baca Juga
Politisi Partai Golkar itu menyebutkan para pakar dan akademisi dinilai bisa memerikan pikiran serta pendapatnya untuk Perppu Ormas ini sehingga masukan pada fraksi-fraksi akan lebih lengkap.
Amali mengatakan Komisi II DPR semaksimal mungkin dengan waktu yang ada akan mendengarkan berbagai masukan.
"Kalau di Komisi II DPR sudah mendapatkan satu kata sepakat, baik itu menerima atau menolak maka tentu saya sebagai Ketua Komisi II akan membawa dan melaporkan hasilnya ke paripurna," katanya.
Menurut dia kalau belum medapatkan kesepakatan di Komisi II, maka pengambilan keputusan akan disampaikan di Rapat Paripurna DPR.