Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank CIMB Niaga Tbk. menagih utang salah satu debiturnya PT Hansindo Indonesia di pengadilan lantaran tidak kunjung mendapatkan pelunasan pembayaran.
Bank yang melantai di bursa dengan kode BNGA ini memiliki piutang kepada Hansindo sebesar Rp645,43 miliar.
Atas tagihan tersebut, BNGA mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Hansindo yang bergerak di bidang besi beton. BNGA juga turut menyeret Hendra Basoeki (termohon II) selaku penjamin perorangan dalam permohonan PKPU ini.
Perkara ini terdaftar di bawah nomor registrasi 125/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst.
Kuasa hukum PT Bank CIMB Niaga Tbk., (pemohon) Swandy Halim mengatakan utang PT Hansindo Indonesia (termohon I) telah jatuh tempo sejak Maret 2017.
“Total utang Hansindo Rp645,43 miliar per 18 September. Jumlah itu meliputi utang pokok ditambah bunga dan denda,” katanya, Selasa (17/10/2017).
Pemohon telah mengucurkan kredit kepada termohon I sejak Oktober 2009. Namun, termohon I menunggak membayar cicilannya, karenanya CIMB Niaga telah melayangkan somasi.
Selanjutnya, pihak bank menyatakan termohon I melakukan cidera janji atau wanprestasi atas tidak dibayarkannya piutang termohon. Surat pernyataan cidera janji ini dikeluarkan pada 1 Maret 2017.
Pemohon juga mengeluarkan surat kelalaian bayar atau default letter terhadap PT Hansindo Indonesia No.05/HS/LWO/III/2017 tertanggal 2 Maret 2017.
Kedua surat itu diterbitkan seiring dengan permohonan PKPU sukarela yang diajukan oleh kubu Hansindo dan Hendra Basoeki.
Dengan adanya permohonan sukarela, lanjut Swandy, pihak bank harus melakukan aksi untuk mengamankan piutangnya.
“Bank terpaksa menyatakan default atas cidera janji yang dilakukan termohon I,” tambahnya.
Sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyebutkan PT Hansindo Indonesia telah lima kali mengajukan PKPU Sukarela yaitu pada Februari, Maret dan Oktober. Namun, dua di antaranya sempat dicabut.
Permohonan PKPU sukarela terakhir yang diajukan Hansindo ditolak oleh majelis hakim yang diketuai oleh John Tony Hutauruk pada Jumat (13/10/2017).
PKPU sukarela ini terdaftar dengan No.132/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst. Perkara ini didaftarkan pada 11 Oktober 2017.
Permohonan sukarela ditolak lantaran sudah ada permohonan yang diajukan oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk dengan No. 125. Perkara ini didaftarkan lebih dulu pada 28 September 2017.
Dalam perkara 125, CIMB Niaga mengajukan dua nama pengurus yakni Albert Jen Harris Marbun dan Budi Rahmad. Persidangan sudah masuk agenda jawaban pada hari ini. Sidang dilanjutkan agenda pembuktian pada Rabu (18/10/2017).