Bisnis.com, JAKARTA – Kreditur PT Royal Industries dari kubu sindikasi bank mengajukan dua pengurus tambahan dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang debiturnya.
Kuasa hukum PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. sekaligus perwakilan dari sindikasi bank Andi Simangunsong menyatakan penambahan pengurus diajukan agar ada asas keadilan.
Sindikasi bank yang menaungi 18 lembaga keuangan ini memasukkan nama pengurus James Purba dan Djawoto Jowono.
“Kami tidak mempermasalahkan kinerja pengurus sekarang. Tetapi biar adil saja,” katanya, Senin (16/10/2017).
Andi menuturkan pengurus sekarang muncul dari permintaan debitur dalam permohonan PKPU sukarelanya. Menurut dia, kreditur berhak menunjuk pengurus dari pihaknya.
Apalagi, sindikasi bank memegang tagihan paling besar. Adapun Bank Mandiri yang diwakili Andi memegang tagihan Rp193 miliar.
“Ini keinginan seluruh bank sindikasi yang memegang tagihan besar-besar,” ungkapnya.
Hakim pengawas Budi Hertianto akan mempertimbangkan masukan dari kreditur. Namun dia akan melihat lagi apakah penambahan pengurus diperlukan atau tidak.
Kuasa hukum Royal Industries dari Assegaf, Hamzah & Partner mengatakan satu pengurus dinilai cukup. Lagipula, penambahan pengurus harus atas persetujuan seluruh kreditur.
Menanggapi, pengurus PKPU PT Royal Industries William E. Daniel mengaku sanggup mengurus PKPU debitur seorang diri. Kecuali, apabila PKPU berujung pailit maka dia membutuhkan kurator tambahan untuk mengurus likuidasi.
“Sepanjang masih PKPU dan marwahnya damai ya masih sanggup dikelola satu pengurus. Apalagi sebentar lagi sudah masuk agenda voting. Jadi buat apa [tambah pengurus]?” ujarnya.