Bisnis.com, JAKARTA — Pengurus restrukturisasi utang PT Royal Industries (dalam PKPU) William E. Daniel menyatakan utang perseroan bisa dikatakan cukup besar mencapai Rp5,85 triliun.
Menurut William, hanya ada dua cara debitur membayar utang tersebut. Apalagi, PT Royal Industries (debitur) adalah perusahaan investasi asing yang beroperasi di Indonesia.
Pertama, debitur harus menjalankan pabriknya kembali dengan modal kerja dari investor. Kedua, debitur harus memperoleh pinjaman dari kreditur, baik kreditur pada proses PKPU ini atau kreditur di luar PKPU.
“Kalau pabrik nggak jalan, ya, nggak ada kemampuan untuk bayar,” katanya saat ditemui usai rapat kreditur, Senin (16/10/2017).
William mengaku telah melakukan kunjungan ke pabrik milik debitur di Karawang, Jawa Barat.
Debitur memiliki usaha manufaktur kelapa sawit mentah yang meliputi plantation, pengolahan, produksi hingga pengemasan.
“Kami telah mengamati bahwa pabrik debitur ini sekarang sudah berhenti operasi,” tuturnya.
Sebagian dari karyawan juga dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kendati begitu, William menuturkan kondisi mesin-mesin di pabrik masih terpelihara dengan baik. Mesin tersebut juga masih berfungsi dengan semestinya.
Kuasa hukum PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sekaligus perwakilan dari kreditur bank sindikasi Andi Simangunsong mengatakan pihaknya akan mengajukan penasihat teknis (technical advisor) untuk mengecek mesin debitur. Dengan begitu kreditur dapat memperoleh tambahan informasi.
Royal Group merupakan konglomerasi milik keluarga Malik Muhammad Asif asal Pakistan. Royal Group memiliki unit usaha kelapa sawit dari hulu ke hilir, juga masuk ke industri beras dan gula.