Bisnis.com, JAKARTA – PT Karya Duta Kreasindo menunggu iktikad baik dari PT Intan Baruprana Finance Tbk. setelah debiturnya itu diputus dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Kuasa hukum PT Karya Duta Kreasindo Bontor Tobing berujar akan menanti proposal perdamaian yang akan diajukan debitur.
Dia mengaku PT Intan Baruprana (IBFN) telah melakukan sebagian pembayaran kepada pemohon. Namun sisanya gagal bayar Rp5,8 miliar.
“Kami berharap piutang kami dapat dilunasi secepatnya,” katanya usai sidang putusan, Jumat (13/10/2017).
Dia mengapresiasi putusan majelis hakim. Pasalnya, majelis mempertimbangkan seluruh dalil-dalil permohonan PKPU.
Selanjutnya, Bontor menyerahkan proses PKPU ini kepada tim pengurus, untuk pendaftaran tagihan dan lainnya.
Dia masih meyakini bahwa PT Intan Baruprana Finance Tbk memiliki niat baik untuk menyelesaikan utang-utangnya. Menurutnya, IBFN memiliki banyak kreditur sehingga PKPU di pengadilan bisa jadi momentum untuk merampungkan kewajibannya.
Seperti diketahui, Perkara ini terdaftar dengan No.123/Pdt.Sus/PKPU/2017/PN.Jkt.Pst sejak 22 September 2017.