Bisnis.com, JAKARTA -- Perusahaan pembiayaan PT Intan Baruprana Finance Tbk., resmi masuk penundaan kewajiban pembayaraan utang (PKPU).
Dengan begitu, perusahaan yang melantai di bursa dengan kode saham IBFN ini wajib merestrukturisasi utang-utangnya kepada kreditur. Proses PKPU ini diawasi oleh hakim pengawas dan dikelola oleh tim pengurus
Ketua majelis hakim Titiek Tedjaningsih mengatakan PT Intan Baruprana Finance Tbk terbukti memiliki utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih kepada lebih dari satu kreditur, salah satunya yaitu kepada pemohon PKPU PT Karya Duta Kreasindo.
Oleh karena itu, syarat permohonan PKPU Pasal 222 ayat (1) UU No.37/2004 telah terpenuhi.
"Mengadili, mengabulkan permohonan PKPU terhadap PT Intan Baruprana Finance Tbk. Menetapkan termohon dalam masa PKPU sementara 45 hari," katanya membacakan amar putusan, Jumat (13/10/2017).
Dalam pertimbangannya, majelis berpendapat utang termohon dapat dibuktikan secara sederhana. Hal ini juga telah sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) undang-undang tentang kepailitan dan PKPU.
Majelis mengurai utang termohon antara lain kepada pemohon PKPU sebesar Rp5,48 miliar. Termohon juga tidak dapat melanjutkan pembayarannya kepada kreditur lain Kusnadi Wijaya sebesar Rp500 juta.
Tidak hanya itu, dari bukti yang diterima majelis, termohon memiliki kewajiban kepada Indonesia Eximbank, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank BNI Syariah, PT Bank Maybank Syariah Indonesia dan PT Bank Syariah Mandiri.
Majelis menambahkan utang termohon kepada kreditur merupakan kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dengan jumlah uang . Dengan demikian Pasal 1 angka 6 terpenuhi.
Seiring dengan putusan tersebut, majelis hakim mengangkat Kisworo sebagai hakim pengawas.
Majelis juga menetapkan dua nama pengurus yaitu Januardo Sulung Sihombing dan Akhmad Henry Setiawan.
PT Intan Baruprana Finance Tbk merupakan perusahaan pembiayaan untuk sektor pertambangan, migas, dan industri alat berat. Sementara itu, PT Karya Duta Kreasindo adalah perusahaan pemasok (supplier) tambang.