Bisnis.com, JAKARTA -- Kreditur perseorangan mengklaim susah menagih utang kepada PT Intan Baruprana Finance Tbk.
Apalagi, utang kreditur tersebut tidak terlalu besar.
Perusahaan berkode saham IBFN ini diklaim memiliki kreditur lain bernama Kusnadi Wijaya. Piutang Kusnadi bersifat perseorangan tanpa jaminan (konkuren) dengan jumlah Rp500 juta.
Syahdan Hutabarat, kuasa hukum Kusnadi Wijaya mengatakan pihaknya kesulitan menagih piutangnya ke IBFN sejak 2016 lalu.
Pasalnya, IBFN dinilai memiliki kewajiban-kewajiban yang lebih besar kepada kreditur lain yang berupa perseroan terbatas.
"Padahal kreditur perseroangan ini pakai duit sendiri, usaha nagih pun juga sendiri. Kami nagih ke termohon sudah lebih dulu ketimbang jalur PKPU di pengadilan," katanya usai sidang, Rabu (11/10/2017).
Oleh karena itu, pihaknya menyambut baik dengan adanya pengajuan PKPU oleh PT Karya Duta Kreasindo. Perkara ini sudah tiga kali disidangkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat di bawah nomor registrasi 123/Pdt.Sus/PKPU/2017/PN.Jkt.Pst.
Syahdan berharap PKPU dikabulkan majelis hakim sehingga utang kreditur perseorangan juga terbayarkan.