Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpidana Korupsi Sakit atau Pura-pura Sakit, Ini Penjelasan IDI

Ketua Majelis Kehormatan Etika Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prijo Sidipratomo mengatakan, bahwa IDI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki perjanjian kerja sama sejak 2012 yang memungkinkan KPK meminta pendapat soal kondisi tersangka atau terpidana korupsi.
Logo Ikatan Dokter Indonesia (IDI)/Istimewa
Logo Ikatan Dokter Indonesia (IDI)/Istimewa

Kabar24.com, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Etika Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prijo Sidipratomo mengatakan, bahwa  IDI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  memiliki perjanjian kerja sama sejak 2012 yang memungkinkan KPK meminta pendapat soal kondisi tersangka atau terpidana korupsi.

Perjanjian ini membuat KPK tidak perlu percaya pada keterangan tunggal dari satu dokter yang merawat koruptor dan bisa mendapatkan pendapat kedua (second opinion).

Prijo menjelaskan, bahwa bila ada perbedaan antara keterangan dokter yang merawat dan pendapat dari tim IDI, yang bisa dipegang adalah pernyataan dari IDI.

"Karena IDI induk organisasi semua dokter. Kedua, IDI imparsial dan bersandar (pada) profesionalisme," katanya di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta, Selasa (10/10/2017).

Prijo bercerita, sebelum ada perjanjian ini, pernah ada dokter yang bekerja sama dengan terpidana korupsi untuk membantunya melarikan diri. Dokter tersebut membantu terpidana ini membuatkan surat keterangan sakit agar bisa berobat di Singapura. Sayangnya, ia lupa nama dokter dan terpidana tersebut.

Namun, saat ini Prijo meyakini sudah tidak ada lagi dokter yang melakukan hal curang seperti itu.

“Yang dulu-dulu, sekarang pada tiarap,” ujarnya.

Prijo menuturkan pihaknya akan menindak tegas dokter yang mengeluarkan keterangan palsu demi membantu koruptor dan mengancamnya dengan pencabutan izin praktik.

“Kalau pelanggaran etika, akan kami sidangkan di majelis etika. Tapi, kalau masuk obstruction of justice, bisa hukuman paling berat, yaitu pencabutan izin,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK berencana meminta pendapat dari IDI terkait dengan kondisi kesehatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, yang sempat jatuh sakit saat malam sebelum pemeriksaannya di KPK sebagai tersangka dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik pada pertengahan bulan lalu.

Kondisi kesehatannya menjadi perbincangan publik lantaran diduga hanya berpura-pura setelah viral foto yang menunjukkan Setya dirawat, tapi memiliki kejanggalan.

Prijo menuturkan pihaknya belum pernah menerima permohonan dari KPK untuk memeriksa kondisi Setya. Setya akhirnya keluar dari rumah sakit pada Senin pekan lalu setelah status tersangkanya gugur karena gugatan praperadilannya dikabulkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper