Bisnis.com, JAKARTA -- Anak usaha PT Sugih Energy Tbk., Petroselat Ltd meminta untuk tidak dinyatakan insolven dalam proses kepailitan yang sedang dijalaninya.
Hal ini disampaikan oleh salah satu direksi Sugih Energy dalam rapat di luar persidangan.
Dalam berita acara rapat yang dikutip Bisnis, Operator PLTU Selat Panjang ini akan berupaya membayar kewajibannya kepada kreditur.
Petroselat Ltd menawarkan dua opsi penyelesaian pembayaran utang.
Pertama, Petroselat akan berdiskusi dengan PetroChina International Selat Panjang Pte Ltd, selaku pemegang saham perseroan sebesar 45%.
Diskusi tersebut akan membahas opsi penyelesaian pembayaran. Penawaran pembayaran akan diusahakan sebelum agenda pengambilan keputusan atau voting pada 18 Oktober mendatang di PN Jakarta Pusat.
Kedua, Petroselat mengaku sedang menjaring investor. Oleh karena itu, Petroselat menyatakan bahwa pemegang saham mayoritas 55% yakni PT Petronusa Bumibakti dan International Mineral Resources Inc. (IMR) bersedia bernegosiasi dengan para calon investor baru.
Tujuannya, agar investor membeli saham Petronusa dan IMR dalam Petroselat.
Kesimpulan tersebut didapat dari pertemuan pada 5 Oktober. Pertemuan itu dihadiri oleh Direksi SUGI Supriyanto, General Manager Petroselat Aries Simbolon, kurator kepailitan Petroselat Jun Cai dan para kreditur.
Anak usaha emiten bersandi saham SUGI ini berstatus pailit pada 5 Juli lalu setelah dua kali dinyatakan lolos dalam permohonan serupa.
Adapun SUGI adalah perusahaan milik taipan Indonesia Edward Soeryadjaya, anak dari pendiri Astra International William Soeryadjaya.
Petroselat Ltd tercatat memiliki total kewajiban sebesar Rp116,89 miliar kepada 45 krediturnya.