Bisnis.com, JAKARTA -- Perusahaan tambang batu bara PT Rinjani Kartanegara menerima gelar kepailitan yang baru saja disandang.
Kuasa hukum PT Rinjani Kartanegara (debitur) Nur Asia dari firma hukum Lucas & Parners berujar pihaknya tidak ada opsi selain menerima putusan.
Dia juga tidak bisa berbuat banyak ketika mayoritas kreditur tidak setuju dengan proposal perdamaian yang dirancang oleh perseroan.
"Kami menerima kepailitan ini, untuk langkah selanjutnya semua kami serahkan kepada kurator yang bertugas," katanya kepada Bisnis, Senin (9/10/2017).
Nur menambahkan pihaknya tidak bisa lagi mengotak-ati isi proposal perdamaian. Rencana damai itu diklaim sudah maksimal dan bersifat final.
Pasalnya, isi proposal telah disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan. Pihaknya tidak ingin memberi harapan palsu kepada kreditur dengan menawarkan pembayaran yang di luar kemampuan.
"Kami memang dari awal tidak mengubah isi rencana perdamaian. Karena ini yang sudah sesuai dengan kondisi kami," tuturnya.
Dalam proposal perdamaian, debitur meminta seluruh bunga dan penalti dihapuskan.
Debitur juga menuliskan kreditur dengan tagihan kurang dari Rp20 juta akan mendapatkan pembayaran penuh, paling lambat 31 Desember 2017.
Kreditur dengan tagihan di bawah 20 juta tercatat ada 60 kreditur dengan total Rp470 juta.
Selain itu, pembayaran atas tagihan kreditur lainnya harus tunduk pada masa tenggang (grace period) selama tiga tahun.
Debitur akan membayar kewajiban tersebut sejak 2021 dengan periode selama 10 tahun hingga 2031. Pembayaran bulanan akan dibatasi sebesar 50% dari arus bulanan yang tersedia.
Rinjani Kartanegara Akui Kepailitan
Kuasa hukum PT Rinjani Kartanegara (debitur) Nur Asia dari firma hukum Lucas & Parners berujar pihaknya tidak ada opsi selain menerima putusan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Deliana Pradhita Sari
Editor : M. Taufikul Basari
Topik
Konten Premium