Bisnis.com, JAKARTA – PT Rinjani Kartanegara, anak usaha Resources Prima Group Limited, harus menelan pil pahit lantaran diputus pailit.
Apa mau dikata, proposal perdamaian yang disodorkan debitur ditolak oleh mayoritas kreditur.
Dalam rapat agenda voting atas proposal perdamaian, terdapat 62 kreditur konkuren yang hadir dengan 40.037 suara. Seluruh tagihan yang hadir mewakili Rp423 miliar.
Kreditur konkuren yang menyetujui proposal perdamaian berjumlah 6.374 suara, atau mewakili tagihan Rp63,72 miliar.
Sementara itu, kreditur konkuren yang menolak proposal perdamaian berjumlah 33.663 suara dengan tagihan Rp336,54 miliar.
Adapun satu-satunya kreditur separatis yakni PT Cipta Kridatama menyetujui proposal perdamaian. Namun kreditur separatis hanya mengantongi 19.853 suara dengan tagihan Rp198 miliar.
Salah satu pengurus PKPU Dwiana mengatakan hasil voting menunjukkan proposal perdamaian tidak diterima oleh mayoritas suara.
Dengan begiru, perusahaan tambang batu bara itu harus merelakan jatuh pailit melalui ketokan palu majelis pemutus. Putusan itu diambil dari masukan hakim pengawas dan tim pengurus.
Ketua Majelis Hakim Syamsul Edi mengatakan majelis pemutus telah menerima rekomendasi hakim pengawas. Rekomendasi itu berdasarkan hasil pemungutan suara atas proposal perdamaian yang digelar pada 3 Oktober lalu.
Hasil pemungutan suara menyatakan mayoritas kreditur menolak proposal perdamaian. Merujuk pada hasil tersebut, PT Rinjani Kartanegara (debitur) berisiko pailit. Hal ini telah sesuai dengan Pasal 281 huruf a dan b UU no.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
“Mengadili, mengabulkan permintaan hakim pengawas dan pengurus. Menyatakan PT Rinjani Kartanegara pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Syamsul membacakan amar putusan, Senin (9/10/2017).
Majelis pemutus juga menyatakan PKPU No.104/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst. Atas nama debitur resmi berakhir.
Syamsul menilai putusan pailit harus segera dibuat sesuai aturan Pasal 289 UU Kepailitan. Pasal itu berbunyi pengadilan harus menyatakan debitur pailit setelah pengadilan menerima berita penolakan voting dari hakim pengawas.
Atas putusan tersebut, majelis menetapkan John Tony Hutauruk sebagai hakim pengawas yang mengawasi jalannya kepailitan.
Majelis juga menetapkan tim pengurus menjadi tim kurator dalam kepailitan debitur. Kedua kurator yang diangkat terdiri dari Dwiana dan Tirta Cakindra.
PT Rinjani Kartanegara diputus dalam keadaan PKPU sementara pada 24 Agustus lalu. Proses PKPU debitur tidak mengalami perpanjangan menjadi PKPU Tetap.
Pasalnya, kreditur menolak perpanjangan PKPU dan proposal perdamaian pada waktu bersamaan, Selasa (3/10).