Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan tambang batu bara PT Rinjani Kartanegara harus merelakan jatuh pailit melalui ketokan palu majelis pemutus.
Putusan itu diambil dari masukan hakim pengawas dan tim pengurus.
Ketua majelis hakim Syamsul Edi mengatakan majelis pemutus telah menerima rekomendasi hakim pengawas. Rekomendasi itu berdasarkan hasil pemungutan suara atas proposal perdamaian yang digelar pada 3 Oktober lalu.
Hasil voting menyatakan mayoritas kreditur menolak proposal perdamaian. Merujuk pada hasil tersebut, PT Rinjani Kartanegara (debitur) berisiko pailit. Hal ini telah sesuai dengan Pasal 281 huruf a dan b UU no.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
“Mengadili, mengabulkan permintaan hakim pengawas dan pengurus. Menyatakan PT Rinjani Kartanegara pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Syamsul membacakan amar putusan, Senin (9/10/2017).
Majelis pemutus juga menyatakan PKPU No.104/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst. Atas nama debitur resmi berakhir.
Syamsul menilai putusan pailit harus segera dibuat sesuai aturan Pasal 289 UU Kepailitan. Pasal itu berbunyi pengadilan harus menyatakan debitur pailit setelah pengadilan menerima berita penolakan voting dari hakim pengawas.
Atas putusan tersebut, majelis menetapkan John Tony Hutauruk sebagai hakim pengawas yang mengawasi jalannya kepailitan.
Majelis juga menetapkan tim pengurus menjadi tim kurator dalam kepailitan debitur. Kedua kurator yang diangkat terdiri dari Dwiana dan Tirta Cakindra.
PT Rinjani Kartanegara diputus dalam keadaan PKPU sementara pada 24 Agustus lalu. Proses PKPU debitur tidak mengalami perpanjangan menjadi PKPU Tetap.
Pasalnya, kreditur menolak perpanjangan PKPU dan proposal perdamaian pada waktu bersamaan, Selasa (3/10).