Bisnis.com, JAKARTA - Pengurus Aliansi Advokat Nasionalis melaporkan pengacara Eggy Sudjana ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian.
"Kita laporkan juga dugaan penistaan agama," kata salah satu perwakilan Aliansi Advokat Nasionalis Johanes L Tobing di Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Johanes mengatakan Eggy diduga menyebarkan ujaran kebencian lantaran menyebut agama Kristen tidak sesuai nilai Pancasila.
Johanes melaporkan Eggy berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4822/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 5 Oktober 2017.
Eggy dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.
Johanes menyatakan Pernyataan Eggy perihal agama Kristen tidak sesuai nilai Pancasila berpotensi menimbulkan perpecahan antarumat beragama dan mengganggu NKRI.
Meskipun pernyataan Eggy usai menjadi saksi sidang uji materi soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang soal organisasi masyarakat di Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi Johanes menuturkan rekaman video tersebar kepada publik.
Lebih lanjut, Johanes menegaskan Eggy tidak berwenang untuk menanggapi suatu keyakinan agama dengan perppu tentang ormas yang berdampak menyinggung umat salah satu agama di Indonesia.
Johanes menilai Eggy merupakan tokoh yang memiliki sejumlah pengikut sehingga pernyataannya berpotensi dibenarkan pengikutnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengemukakan penyidik akan menganalisa laporan tersebut.