Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKPU First Travel Diperpanjang, Ini Poin Perubahan Yang Diminta

Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) First Travel selama 30 hari hingga 6 November 2017.
Suasana rapat kreditur PT First Travel dengan agenda verifikasi utang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat/Deliana Pradhita sari
Suasana rapat kreditur PT First Travel dengan agenda verifikasi utang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat/Deliana Pradhita sari

Bisnis.com, JAKARTA – PT First Anugerah Karya Wisata memiliki pekerjaan rumah yang besar untuk menyempurnakan rencana perdamaian seiring perpanjangan masa PKPU yang diperoleh.

Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) First Travel selama 30 hari hingga 6 November 2017.

Salah satu tim pengurus PKPU First Travel Sexio Noor Sidqi berujar debitur wajib mencantumkan pihak ketiga dalam proposal perdamaian. Pihak ketiga yang dimaksud yakni para pihak yang membantu First Travel menjalankan kewajibannya kepada kreditur.

Sebagai contoh, tim pengurus telah menerima nota perjanjian kerja sama antara First Travel dan agen carter pesawat PT Kameriz Aero Indonesia.

Isi surat itu mengenai perjanjian kontrak pemberangkatan umrah sebanyak 60.000 kursi.

“Kontrak seperti itu harus dituangkan dalam proposal. Ini bisa menjadi salah satu jalan keluar yang diinginkan kreditur,” katanya usai sidang penetapan, Kamis (5/10/2017).

Seperti diketahui, jumlah kreditur jamaah umrah yang belum diberangkatkan sebanyak 59.801 orang. Total tagihan jamaah sebesar Rp934,49 miliar.

Pengurus akan memanfaatkan waktu perpanjangan PKPU untuk intensif bertemu dengan pemilik First Travel maupun kuasa hukumnya.

Sexio menambahkan akan menyurati Bareskrim untuk meminta  Andika Surrachman dan Anniesa Hasibuan datang ke rapat kreditur. Tim pengurus akan mengurus surat-surat formilnya.

Dia berharap, kedua bos First Travel ini mampu hadir dalam sidang pembahasan proposal perdamaian, selepas masa perpanjangan PKPU berakhir.

“Debitir harus ada effort [usaha] lebih. Karena jika kuasa hukum saja yang hadir sulit dipercaya,” ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper