Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKPU First Travel Diulur 30 Hari

Majelis pemutus menimbang waktu 30 hari dinilai lebih efektif untuk memperbaiki rencana perdamaian.
Suasana rapat kreditur PT First Travel dengan agenda verifikasi utang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat/Deliana Pradhita sari
Suasana rapat kreditur PT First Travel dengan agenda verifikasi utang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat/Deliana Pradhita sari

Bisnis.com, JAKARTA – Masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT First Anugerah Karya Wisata resmi diperpanjang selama 30 hari menjadi PKPU Tetap.

Majelis pemutus menimbang waktu 30 hari dinilai lebih efektif untuk memperbaiki rencana perdamaian.

“Mengabulkan perpanjangan PKPU PT First Anugerah Karya Wisata selama 30 hari,” ujar ketua majelis hakim John Tony Hutauruk, Kamis (5/10/2017).

Penetapan waktu 30 hari diambil oleh majelis setelah mendengarkan rekomendasi dari hakim pengawas dan tim pengurus.

Sebelumnya, tim pengurus mencatat 50% kreditur meminta waktu perpanjangan hanya 14 hari. Sisanya, kreditur meminta perpanjangan PKPU First Travel maksimal 30 hari.

Hakim Pengawas Titiek Tedjaningsih memerintahkan kepada debitur untuk memanfaatkan waktu perpanjangan sebaik-baiknya.

Dia mengingatkan dalam proposal harus dapat memberikan gambaran terjaminnya pelaksanaan perdamaian.

PT First Anugerah Karya Wisata diputus PKPU sementara pada 22 Agustus lalu. Perkara ini terdaftar dengan No.105/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper