Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus First Travel: Pemerintah Tegaskan Tak Lepas Tangan

Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin menyatakan pemerintah tidak lepas tangan soal penyelesaian kasus First Travel dengan membentuk pusat layanan krisis atau crisis center.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto (kiri) bersama Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak (kanan) menunjukkan barang bukti saat gelar perkara kasus penipuan PT First Travel di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/8)./ANTARA-Reno Esnir
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto (kiri) bersama Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak (kanan) menunjukkan barang bukti saat gelar perkara kasus penipuan PT First Travel di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/8)./ANTARA-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA — Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin menyatakan pemerintah tidak lepas tangan soal penyelesaian kasus First Travel dengan membentuk pusat layanan krisis atau crisis center.

Crisis center merupakan tim gabungan dari Polri, Kemenang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan beberapa kementerian/lembaga lain yang bertujuan mencarikan jalan keluar akibat dari dampak kasus penipuan jamaah ibadah umrah oleh First Travel.

"Intinya adalah bagaimana agar masalah-masalah yang muncul akibat dampak dari First Travel ini bisa dicarikan jalan keluarnya," kata Lukman saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Kamis (5/10/2017).

Lukman mencontohkan tugas yang dilakukan oleh Kementerian Agama salah satunya inventarisasi jumlah korban calon jamaah umrah dan kerugiannya

"Sementara Polri sedang mendata aset-aset yang dimiliki oleh First Travel, ini sedang dilakukan terus untuk bagaimana kita bisa mencarikan jalan keluar bagi persoalan ini," ujarnya.

Adapun, dia mengatakan kerja yang dilakukan crisis center tidak akan menghalangi proses hukum yang sedang berlangsung

"Selain persoalan ini memang sudah masuk dalam ranah hukum, tentu proses hukum memiliki ketentuannya sendiri," ujarnya

Dia melanjutkan, "Jadi tidak benar bahwa pemerintah lepas tangan, tidak, sejak awal pemerintah sangat serius bagaimana menangani kasus ini."

Seperti diketahui, First Travel diduga merugikan dana nasabah hingga Rp848 miliar dengan tidak memberangkatkan calon jamaah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper