Bisnis.com, JAKARTA – Revisi rencana perdamaian yang disuguhkan oleh First Travel masih membuat kecewa kreditur, khususnya para calon jamaah umrah.
Proposal kedua ini dianggap mengulur-ulur waktu keberangkatan umrah ke makkah.
Adapun First Travel (debitur) memiliki utang kepada 59.801 jamaah sebesar Rp934,49 miliar.
Kuasa hukum dari 6.500 jamaah Anggi Putra Kusuma menuturkan isi proposal perdamaian tidak menjamin calon jemaah dapat berangkat dan kembali pulang ke Indonesia.
Dia meminta debitur menuliskan secara perinci skema pemberangkatan. “Jangan sampai jamaah nanti terlantar di Makkah, karena semua serba tidak jelas,” katanya dalam rapat kreditur, Selasa (3/10/2017).
Debitur seharusnya mencantumkan maskapai penerbangan, tiket pesawat, penginapan hingga makan. Seluruh layanan itu, sebutnya, harus terjamin.
Lagipula, Anggi menambahkan debitur tidak menjelaskan skema konsorsium travel yang memberangkatkan jamaah. Dengan begitu, kreditur masih bingung apakah berangkat dengan bendera First Travel atau agen lain.
Menanggapi, kuasa hukum First Travel Deski mengatakan pihaknya tekah bekerjasama dengan sebuah perusahaan maskapai penerbangan.
“Kami ada kontrak dengan maskapai yang ditandatangani oleh Andika Surrachman dan maskapai tersebut pada 21 Juli 2017,” katanya.
Dalam perjanjian kontrak itu memuat harga jual tiket Jakarta-Jeddah-Jakarta senilai US$750. Harga itu berlaku tetap selama masa kontrak.
Pihak maskapai wajib menyediakan 60.000 kursi selama berjalannya kontrak.
Pengangkutan penerbangan akan menggunakan pesawat Boeing 737 dan Airbus A330. Adapun pemberangkatan dimulai pada musim umrah 2018.