Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Terbuka Soal Aset, First Travel Diminta Revisi Proposal

First Travel telah menawarkan rencana perdamaian sebagai bentuk penyelesaian dalam proses restrukturisasi utang.
Tim penyidik Bareskrim Mabes Polri berjalan meninggalkan kantor biro perjalanan umroh First Travel usai melakukan penggeledahan di Cisalak, Depok, Jawa Barat, Sabtu (12/8). Dalam penggeledahan tersebut tim penyidik memeriksa sejumlah dokumen terkait dugaan penipuan yang dilakukan biro perjalanan umroh First Travel sehingga mengakibatkan kerugian bagi ribuan calon jamaah umroh. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Tim penyidik Bareskrim Mabes Polri berjalan meninggalkan kantor biro perjalanan umroh First Travel usai melakukan penggeledahan di Cisalak, Depok, Jawa Barat, Sabtu (12/8). Dalam penggeledahan tersebut tim penyidik memeriksa sejumlah dokumen terkait dugaan penipuan yang dilakukan biro perjalanan umroh First Travel sehingga mengakibatkan kerugian bagi ribuan calon jamaah umroh. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA – Hakim pengawas PKPU PT First Anugerah Karya Wisata, Titiek Tedjaningsih, meminta First Travel segera memperbaiki proposal perdamaian.

First Travel telah menawarkan rencana perdamaian sebagai bentuk penyelesaian dalam proses restrukturisasi utang.

“Sebaiknya proposal perdamaian ini diperbaiki, sesuai dengan masukan para kreditur,” ujar Titiek dalam rapat kreditur Jumat (29/9/2017).

Titiek menghimbau agar debitur serius menggodok formula pembayaran utang. Selanjutnya, hasil revisi akan dibahas kembali bersama dengan seluruh kreditur pada Selasa, (3/10/2017).

Salah satu pengurus First Travel Sexio Noor Sidqi menyayangkan isi dari proposal perdamaian masih belum rinci. Dia meminta debitur terbuka dengan aset-aset yang telah disita oleh Bareskrim.

Aset sitaan tersebut seharusnya dilampirkan dalam proposal perdamaian. Tujuannya, agar jemaah dan kreditur lain memperoleh gambaran mengenai kondisi keuangan debitur.

“Kalau hanya seperti ini isinya bagaimana kreditur bisa percaya. Jadi tolong aset sitaan disebutkan saja dalam revisinya,” tuturnya.

Kuasa hukum pemohon penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Anggi Putra Kusuma meminta debitur dapat menghadirkan pemilik First Travel dalam rapat kreditur.

Dia menilai pemilik perusahaanlah yang mengetahui kondisi usahanya. Lagipula, proposal perdamaian juga dirancang langsung oleh sang pemilik.

“Setidaknya prinsipal dihadirkan sebelum agenda pemungutan suara, untuk menjelaskan proyeksi perseroan kepada kami,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper