Kabar24.com,JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan membantah penahanan Jonru Ginting.
Menurut Adi, pihaknya memang telah menetapkan pria bernama asli Jhon Riah Ukur Ginting tersebut sebagai tersangka. Namun, Jonru masih menjalani pemeriksaan dan tidak ada penahanan sampai saat ini.
"Iya tersangka. Tapi, masih diperiksa," katanya, Jumat (29/9/2017).
Baca Juga
Sebelumnya, Kuasa Hukum Jonru, Djuju Purwantoro menyebut pihak kepolisian telah menahan kliennya sekitar pukul 02.30 WIB dini hari ini setelah menjalani pemeriksaan sejak Kamis (28/9/2017).
Jonru sendiri dilaporkan oleh dua orang berbeda yakni Muannas Al Aidid dan Muhammad Zakir Rasyidin ke Pokda Metro Jaya.
Muannas melaporkan Jonru terkait dugaan ujaran kebencian di media sosial, sementara Zakir Rasyidin melaporkan Jonru terkait terkait pencemaran nama baik dan fitnah yang bermuatan kebencian dan SARA.