Kabar24.com, JAKARTA - Kuasa hukum Jhon Riah Ukur Ginting atau yang lebih dikenal denganJonru Ginting memastikan bahwa kliennya ditahan oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan ujaran kebencian.
Djuju Purwantoro, kuasa hukum Jonru, menyebut penahanan kliennya dimulai sejak dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, Jumat (29/9/2017).
"Pemeriksaan dari sore kemarin [Kamis] itu sampai lewat tengah malam, dini hari. Sebetulnya, dari proses penyelidikan, tiba-tiba tersangka, langsung ditahan," kata Djuju, Jumat (29/9/2017).
Baca Juga
Djuju merasa penahanan kliennya terlalu dipaksakan. Adapun alasan penahanan oleh polisi, menurut Djuju, karena didapati bukti yang cukup, juga sangkaan yang dikenakan yakni pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.
"Jadi terlalu dipaksakan, terlalu subjektif sekali karena hanya gara-gara sangkaan pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE, ancamannya di atas 5 tahun," tambahnya.