Bisnis.com, JAKARTA -- Rapat kreditur PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hari ini, Rabu (27/9/2017), dengan agenda pencocokan utang-piutang.
Menurut catatan tim pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) First Travel, sebanyak 80% atau 55.007 kreditur hadir. Meski begitu, tidak semuanya hadir sendiri, tapi diwakilkan oleh kuasa hukum.
Sejumlah kuasa hukum mewakili rombongan kreditur yang merupakan calon jemaah umrah First Travel dalam jumlah besar, hingga ribuan. Contohnya, firma hukum Ismak Advocaten yang mewakili 6.457 kreditur.
Dari pengamatan Bisnis, ruang pengadilan tempat rapat kreditur telah dipenuhi kreditur maupun kuasanya yang ingin mengikuti langsung proses pencocokan utang. Fase ini sangat penting karena bakal menjadi dasar jumlah utang First Travel yang diakui dalam proses PKPU sementara.
Selanjutnya, debitur akan mengajukan proposal perdamaian yang berisi penawaran cara atau skema pembayaran utang kepada para kreditur. Jika disepakati,maka PKPU akan diakhiri dengan perdamaian.
Akan tetapi, apabila mayoritas kreditur tidak sepakat dengan tawaran First Travel, maka perusahaan jasa perjalanan umrah itu bakal dinyatakan pailit dan dilelang asetnya. Aset akan dipakai untuk memenuhi kewajiban debitur.
Tim pengurus PKPU First Travel mencatat total tagihan mencapai Rp908,78 miliar. Tagihan ini berasal dari 55.007 kreditur yang telah mendaftar hingga batas akhir pendaftaran 15 September 2017.
Nilai tagihan tersebut diprediksi bertambah seiring dengan tambahan waktu pendaftaran hingga 25 September 2017.
Salah satu pengurus PKPU First Travel Sexio Noor Sidqi memproyeksikan ada sekitar 2.000 kreditur yang mengajukan tagihan dalam masa perpanjangan.
First Travel diputus dalam masa PKPU sementara sejak 22 Agustu. Pemiliknya sendiri telah ditahan polisi atas dugaan penipuan dan pencucian uang.