Bisnis.com, JAKARTA--Kurator PT Daya Aditya Gemilang (dalam pailit) memperkirakan aset debitur mampu memenuhi tagihan kreditur.
Kurator kepailitan PT Daya Aditya Gemilang (debitur) Tri Hartanto mengatakan debitur memiliki banyak aset di area perusahaan.
Perusahaan tekstil yang berlokasi di Rancaekek, Bandung ini memiliki aset pabrik, tanah dan mesin.
Kendati belum melakukan appraisal, kurator optimistis kewajiban debitur dapat ditutup oleh aset. Dia menuturkan kondisi aset perusahaan juga masih dalam keadaan apik.
Pasalnya, perusahaan masih beroperasi hingga awal tahun ini. Namun debitur terlilit utang bank karena bisnis tekstil sedang merosot.
“Karena utang tidak dibayar-bayar, jadilah denda dan bunga menumpuk kepada Bank Mandiri sebagai separatis,” katanya usai rapat kreditur, Selasa (26/9/2017).
Dia menjelaskan, utang pokok debitur sebenarnya berkisar Rp95 miliar. Utang ini membengkak menjadi Rp400 miliar lantaran bunga dan denda yabg belum dibayar.
Hakim pengawas Wiwih Suhartono memberi waktu kepada debitur untuk menawarkan perdamaian kepada kreditur. Hal ini berkaitan dengan masa insolvensi dan pemberesan aset.
“Sebaiknya debitur membuat keputusan secepatnya apakah mengajukan perdamaian atau tidak. Kalau tidak maka akan ditetapkan dalam keadaan tidak mampu bayar atau insolven,” ujarnya
Dengan begitu, kurator langsung bisa bekerja untuk mengeksekusi aset.