Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan agro industri PT Royal Industries Indonesia terbukti memiliki utang kepada 14 krediturnya senilai Rp4,42 triliun. Restrukturisasi via pengadilan niaga diajukan sendiri oleh perseroan lantaran tidak mampu membayar utang kepada para kreditur.
Dalam permohonan restrukturisasi utang, produsen minyak goreng Green Lands ini mencantumkan kewajiban kepada tujuh kreditur separatis dan tujuh kreditur konkuren.
Kreditur dengan jaminan yakni:
- Deutsche Bank Cabang Singapura
- First Gulf Bank PJSC Cabanh Singapura
- CTBC Bank Co. Ltd Singapura
- PT Bank ICBC Indonesia
- Siemens Financial Services Inc.
- PT Bank CTBC Indonesia
- Indonesia Eximbank
Kreditur tanpa jaminan:
- Nuha General Trading Co.
- Matilda Capital Pty Ltd
- TVC Machinary Manufacturing Co. Ltd
- CV Sumber Wahana Sejati
- PT Bambang Djaja
- Oscar & Partners
- PT Indolintas Logistics
Tagihan terbesar datang dari Indonesia Eximbank sejumlah Rp1,63 triliun, disusul oleh Deutshe Bank Singapura Rp881,20 miliar dan First Gulf Bank PJSC Singapura Rp881,20 miliar.
Direktur PT Royal Industries Indonesia Bilal Asif meyampaikan pihaknya melampirkan daftar kreditur agar pengajuan PKPU sukarela dapat dikabulkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dengan begitu, permohonan PKPU sesuai Pasal 222 ayat (1) UU No.37/2004 bahwa debitur memiliki lebih dari satu kreditur.
Dalam berkas permohonan PKPU, Bilal juga mengklaim pemohon PKPU tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang jatuh tempo dan dapat ditagih.
Hal ini juga disebut sesuai dengan Pasal 222 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU bahwa debitur yang memperkirakan tidak dapat melanjutkan membayar utangnya maka dapat memohon PKPU.
Bilal mengaku pemohon memiliki utang jatuh tempo lantaran kondisi keuangan yang pasang surut. Dengan begitu, pemohon bermaksud mengajukan rencana perdamaian untuk membayar utangnya.
Permohonan ini, menurut dia, telah mendapatkan persetujuan rapat umum pemegang saham PT Royal Industries Indonesia.
Permohonan PKPU tersebut didaftarkan pada 18 September dan putusan dibacakan pada Rabu (20/9).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Titiek Tedjaningsih mengatakan permohonan PKPU sukarela telah memenuhi syarat formal. Dengan demikian tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk menolak permohonan PKPU sukarela.
“Mengabulkan permohonan PKPU pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan pemohon dalam masa PKPU sementara 45 hari,” ujar Titiek membacakan amar putusan.