Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang putusan Pengujian Materi Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Putusan ini dibacakan pada Rabu, 20 September oleh hakim konstitusi yang diketuai Arief Hidayat.
Permohonan pengujian materil ini diajukan oleh PT Bandung Raya Indah Lestari (pemohon) dengan registrasi No. 85/PUU-XIV/2016.
Pemohon merupakan pemenang tender pengadaan barang dan jasa pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Bandung. Pemohon merasa dirugikan dengan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada perkara No.12/KPPU-L/2015.
Otoritas persaingan usaha menghukum PT Bandung Raya Indah Lestari dengan membatalkan proses pelelangan yang dimenangkan oleh pemohon. KPPU menyatakan pemohon terbukti bersekongkol jahat dengan panitia lelang dan walikota Bandung.
Namun, pemohon berdalil kemenangannya dalam proses lelang diperoleh dengan cara jujur dan adil dan terbuka
Oleh karena itu, pemohon menggugat ketentuan-ketentuan dalam UU Persaingan Usaha yang dijadikan dasar putusan. Pasal yang digugat untuk diuji materi antara lain Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 36 huruf c, huruf d, huruf h, huruf i, Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5).
Inti dari Pasal 22, 23, dan 24 yaitu mengatur larangan bagi para pelaku usaha bersekongkol dengan pihak lain dalam menjalankan usaha yang berpotensi menimbulkan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Pemohon mendalilkan frasa pihak lain dalam Pasal 22,23, dan 24 tidak dijelaskan secara rinci. Dengan begitu KPPU dianggap memberikan tafsir pihak lain dengan seenaknya.
Padahal apabila merujuk pada Pasal 1 angka 8, frasa pihak lain dimaknai dengan pelaku usaha lain.
Akibat kesewenang-wenangan tersebut, KPPU menuduh PT Bandung Raya Indah Lestari bersekongkol dengan panitia lelang dan walikota Bandung untuk memenangkan lelang proyek PLTSa.
Selanjunya, pasal yang digugat yaitu Pasal 36 huruf c, d, h dan i. Pasal tersebut pada intinya mengatur tentang kewenangan penyelidikan, menyimpulkan hasil penyelidikan, meminta keterangan instansi pemerintah dalam proses penyelidikan KPPU dalam mengungkap dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Selain itu, ada juga Pasal 41 ayat 1 dan 2. Pasal tersebut pada pokoknya berisi ketentuan mengenai kewajiban bagi para pelaku usaha untuk menyerahkan alat bukti dalam proses penyelidikan dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Menurut pemohon, Pasal 36 dan 41 tidak memberi kepastian hukum. Ketentuan itu tidak mengatur dengan jelas kedudukan KPPU apakah sebagai lembaga administratif atau penegak hukum yang berwenang melakukan penyelidikan.
Akibat dari pasal yang tidak jelas tersebut, KPPU dapat menyelidiki, menuntut, dan memutus sekaligus.
Atas dasar itu, PT Bandung Raya Indah Lestari meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 22,23,24 UU No. 5 Tahun 1999 sebatas frasa “pihak lain” bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak ditafsirkan “pelaku usaha lain” seperti tertera di Pasal 1 angka 8.
Sementara itu, untuk pasal lain yang digugat, pemohon meminta untuk dinyatakan tidak punya kekuatan hukum mengikat.