Kabar24.com, JAKARTA—Sekretaris Fraksi PAN di DPR RI Yandri Susanto mengatakan perlunya undang-undang terkait penyadapan yang akan mengatur secara jelas prosedur bagi lembaga penegak hukum seperti KPK, kepolisian, kejaksaan hingga BIN.
"Terkait ini kami setuju dan perlu diatur lebih lanjut," katanya di gedung parlemen, Selasa (19/9/2017).
Dengan demikian, kata dia, semua lembaga yang memiliki kewenangan penyadapan memiliki payung hukum yang sama.
Baca Juga
Sehingga, penyadapan memiliki dasar yang kuat dan tidak akan merugikan pihak lain.
Dia mencontohkan, selama ini penyadapan KPK hanya diatur melalui SOP. Hal itu menurutnya bukan landasan yang kuat dan dapat menimbulkan polemik.