Bisnis.com, JAKARTA — Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) akan berulang tahun ke-40 November mendatang. Selama 40 tahun kiprahnya, sudah 1.000 kasus lebih yang diselesaikan lembaga yang dibentuk Kadin Indonesia itu.
“Sampai dengan akhir tahun 2016, BANI telah menangani lebih dari 1.000 kasus yang didaftarkan dan putusannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku disimpan [deponering] di pengadilan negeri di berbagai provinsi di Indonesia,” kata Ketua BANI M. Husseyn Umar, Senin (18/9/2017).
Menurut Husseyn, selama ini para pihak yang memilih BANI sebagai forum penyelesaian sengketa berasal dari dalam dan luar negeri. Sektor kontruksi, lanjutnya, merupakan penyumbang kasus paling banyak yang dibawa ke BANI untuk diselesaikan lembaga arbitrase yang berdiri pada 1977 itu.
BANI juga menjadi lembaga pendiri Regional Arbitration Institute Forum (RAIF) yang beranggotakan institusi arbitrase dari berbagai negara di kawasan Asia.
Selain itu, kata Husseyn, BANI adalah pendiri Asia Pacific Regional Arbitration Group (APRAG) yang beranggotakan 42 lembaga arbitrase dari berbagai negara di Asia Pasifik. Presiden APRAG saat ini dijabat oleh Husseyn dan BANI menjadi sekretariatnya.
Menurutnya, penyelesaian sengketa oleh pelaku usaha lewat lembaga arbitrase terus meningkat dari tahun ke tahun. Data BANI Arbitration Center menyebutkan, perkara yang terdaftar di BANI Mampang dalam kurun 2007-2016 sebanyak 728 perkara.
Jumlah ini meningkat hingga 238% dibandingkan kurun 1997-2006 dengan jumlah 215 perkara terdaftar. Sebelumnya, dalam kurun 1987-1996 terdapat 56 perkara terdaftar.
Arbitrase menjadi pilihan pelaku usaha menuntaskan masalah tanpa melalui lembaga peradilan yang seringkali lama lantaran adanya proses banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Selama 40 tahun berkiprah di Tanah Air, BANI sebagai lembaga penyelesaian masalah juga bukan tanpa masalah. Diakuinya, saat ini BANI menghadapi sengketa hukum dari pihak yang membentuk BANI Pembaharuan.
Sejumlah kasus itu a.l. gugatan pembatalan badan hukum “Perkumpulan Badan Hukum Badan Arbitrase Nasional Indonesia” yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Perkara No. 290/G/2016/PTUN-JKT itu diputus pada 6 Juli yang memenangkan BANI bentukan Kadin.
Meski begitu, perkaranya berlanjut lantaran pihak turut tergugat mengajukan banding. Sementara itu, kubu Kementerian Hukum dan HAM yang jadi tergugat tidak mengajukan langkah banding.