Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hingga Hari Terakhir, Tagihan Kreditur First Travel Rp362 Miliar

Hingga hari terakhir pengajuan tagihan ke pengurus PKPU PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel, tercatat piutang Rp362,65 miliar dari 20.191 kreditur.
Polisi mengawal tersangka kasus penipuan PT First Travel Andika Surachman (tengah) saat gelar perkara kasus penipuan PT First Travel di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/8)./ANTARA-Reno Esnir
Polisi mengawal tersangka kasus penipuan PT First Travel Andika Surachman (tengah) saat gelar perkara kasus penipuan PT First Travel di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/8)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA — Hingga hari terakhir pengajuan tagihan ke pengurus PKPU PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel, tercatat piutang Rp362,65 miliar dari 20.191 kreditur.

Salah satu tim pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) First Travel Sexio Yuni Noor Sidqi memproyeksi akan ada sekitar 30.000 kreditur yang mendaftarkan tagihannya. Tim pengurus, setidaknya akan menunggu hingga tanggal 26 September, atau sehari sebelum dilakukannya verifikasi tagihan.

“Nilai itu [Rp365,65 miliar] belum termasuk dari kuasa hukum yang mewakili jamaah dalam jumlah besar, karena beberapa ada yang belum di-input. Estimasi sekitar 30.000 kreditur yang masuk,” tuturnya kepada Bisnis, Minggu (17/9).

Dari total tagihan, ada 7 vendor yang juga mendaftarkan piutangnya. Hanya saja, Sexio tidak menjelaskan nilai tagihan dan jenis vendor apa saja yang sudah mendaftarkan tagihan.

Menurutnya, nilai tagihan masih dapat berubah seiring dengan finalisasi penghitungan yang harus disamakan dengan kelengkapan administrasinya. “Minggu depan baru akan ketahuan nilainya berapa,” tambahnya.

First Travel telah diputus dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada 22 Agustus.

Pengadilan memerintahkan agar debitur merancang proposal perdamaian yang mengakomodasi seluruh pihak. Apabila First Travel tidak mengajukan proposal perdamaian atau proposal perdamaian yang ditawarkan ditolak mayoritas kreditur, konsekuensinya adalah pailit.

Pengadilan juga telah menunjuk Titiek Tedjaningsih sebagai hakim pengawas proses PKPU, serta mengangkat empat pengurus PKPU yang terdiri dari Sexio Noor Sidqi, Ahmad Ali Fahmi, Abdillah dan Lusyana Mahdaniar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper