Bisnis.com, JAKARTA — Hingga hari terakhir pengajuan tagihan ke pengurus PKPU PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel, tercatat piutang Rp362,65 miliar dari 20.191 kreditur.
Salah satu tim pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) First Travel Sexio Yuni Noor Sidqi memproyeksi akan ada sekitar 30.000 kreditur yang mendaftarkan tagihannya. Tim pengurus, setidaknya akan menunggu hingga tanggal 26 September, atau sehari sebelum dilakukannya verifikasi tagihan.
“Nilai itu [Rp365,65 miliar] belum termasuk dari kuasa hukum yang mewakili jamaah dalam jumlah besar, karena beberapa ada yang belum di-input. Estimasi sekitar 30.000 kreditur yang masuk,” tuturnya kepada Bisnis, Minggu (17/9).
Dari total tagihan, ada 7 vendor yang juga mendaftarkan piutangnya. Hanya saja, Sexio tidak menjelaskan nilai tagihan dan jenis vendor apa saja yang sudah mendaftarkan tagihan.
Menurutnya, nilai tagihan masih dapat berubah seiring dengan finalisasi penghitungan yang harus disamakan dengan kelengkapan administrasinya. “Minggu depan baru akan ketahuan nilainya berapa,” tambahnya.
First Travel telah diputus dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada 22 Agustus.
Baca Juga
Pengadilan memerintahkan agar debitur merancang proposal perdamaian yang mengakomodasi seluruh pihak. Apabila First Travel tidak mengajukan proposal perdamaian atau proposal perdamaian yang ditawarkan ditolak mayoritas kreditur, konsekuensinya adalah pailit.
Pengadilan juga telah menunjuk Titiek Tedjaningsih sebagai hakim pengawas proses PKPU, serta mengangkat empat pengurus PKPU yang terdiri dari Sexio Noor Sidqi, Ahmad Ali Fahmi, Abdillah dan Lusyana Mahdaniar.