Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aset Lain Koperasi Pandawa Ditemukan, Ini Lokasinya

Aset tersebut tersebar di Depok, Pamulang, Indramayu, Cirebon dan Cibubur. Kendati begitu, dia belum dapat menaksir berapa nilai aset tersebut.
Kreditur KSP Pandawa Grup menuntut dananya kembali./Bisnis-David Eka
Kreditur KSP Pandawa Grup menuntut dananya kembali./Bisnis-David Eka

Bisnis.com, JAKARTA – Tim kurator Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group (dalam pailit) mengaku menemukan aset baru milik debitur.

Salah satu kurator Muhammad Deni mengungkapkan pihaknya menemukan aset sawah dan properti.

Aset tersebut tersebar di Depok, Pamulang, Indramayu, Cirebon dan Cibubur. Kendati begitu, dia belum dapat menaksir berapa nilai aset tersebut.

“Saat ini fokus kami adalah pengumpulan aset. Jadi belum dilakukan penaksiran atau appraisal,” katanya saat ditemui di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, akhir pekan ini.

Tim kurator juga sedang menunggu hasil putusan perkara pidana yang menyeret bos Pandawa, Nuryanto di Pengadilan Negeri Depok. Kasus No.424/Pid.Sus/2017/PN.DPK juga turut menyeret 26 terdakwa lain yang berperan sebagai leader.

Kawanan leader ini bertugas menghimpun dana masyarakat di setiap titik wilayah.

Nantinya, ujar Dani, aset 27 terdakwa dapat menjadi budel pailit. Sehingga, harta pailit bisa bertambah secara signifikan. Dia berharap budel pailit mampu menutup seluruh tagihan kreditur.

Kurator lainnya Anggiat Marulitua Sinurat berujar tim kurator telah menerima tagihan senilai Rp3,32 triliun dari 39.068 kreditur.

Secara kuantitas, total tagihan pasca pailit ini menurun ketimbang jumlah tagihan ketika proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Pada masa PKPU, kewajiban debitur mencapai Rp4 triliun.

“Penurunan terjadi karena kreditur PKPU ada yang tidak mendaftar lagi menjadi kreditur pailit. Mungkin mereka sudah menemukan pilihan lain untuk menagih utang,” katanya.

Kurator juga sudah menyurati Kejaksaan Negeri Depok untuk mendapatkan pelimpahan aset.

Tim kurator sudah tidak lagi berkomunikasi dengan kepolisian lantaran kasus investasi bodong Pandawa telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Kasus yang menyeret 27 tersangka ini telah ditetapkan P21 dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana. Artinya, hasil penyelidikan sudah lengkap untuk selanjutnya diproses di kejaksaan untuk dugaan penipuan dan pelanggaran perbankan.

“Debitur sudah berstatus P21. Kurator dapat melakukan segala upaya untuk mengamankan harta pailit. Itu tujuan kami berkirim surat,” kata Deni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper