Bisnis.com, JAKARTA — Kreditur KSP Pandawa Mandiri Group meyakini putusan pailit debitur tidak akan meringankan atau menghilangkan hukuman Nuryanto di kepolisian.
Nuryanto (bos KSP Pandawa) didakwa dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum kreditur Sardianto Tambunan mengatakan tidak ada hubungannya antara hukum pailit dengan hukum pidana. Meski putusan pailit telah diketok, dakwaan pidana TPPU harus tetap jalan.
"Tuntutannya kan berbeda. Kalau pidana kan TPPU, kalau di niaga kami menuntut pengembalian uang. Yang pidana yang tetap jalan berdasarkan KUHP,” katanya, Kamis (1/6/2017).
Dia tidak akan ambil pusing perihal kubu Nuryanto akan memasukkan putusan pailit dalam eksepsi. Pihaknya berkeyakinan Nuryanto tetap harus membayar kesalahannya di balik jeruji besi.