Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kreditur Yakin Kepailitan KSP Pandawa Tidak Ringankan Hukuman Nuryanto

Kreditur KSP Pandawa Mandiri Group meyakini putusan pailit debitur tidak akan meringankan atau menghilangkan hukuman Nuryanto di kepolisian.
Rapat kreditur Koperasi Pandawa di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat./ Deliana Pradhita Sari
Rapat kreditur Koperasi Pandawa di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat./ Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA — Kreditur KSP Pandawa Mandiri Group meyakini putusan pailit debitur tidak akan meringankan atau menghilangkan hukuman Nuryanto di kepolisian.

Nuryanto (bos KSP Pandawa) didakwa dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum kreditur Sardianto Tambunan mengatakan tidak ada hubungannya antara hukum pailit dengan hukum pidana. Meski putusan pailit telah diketok, dakwaan pidana TPPU harus tetap jalan.

"Tuntutannya kan berbeda. Kalau pidana kan TPPU, kalau di niaga kami menuntut pengembalian uang. Yang pidana yang tetap jalan berdasarkan KUHP,” katanya, Kamis (1/6/2017).

Dia tidak akan ambil pusing perihal kubu Nuryanto akan memasukkan putusan pailit dalam eksepsi. Pihaknya berkeyakinan Nuryanto tetap harus membayar kesalahannya di balik jeruji besi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper