Bisnis.com, JAKARTA - Amnesty International Indonesia mengecam pelarangan kegiatan diskusi di tentang sejarah 1965 yang dilakukan polisi.
“Pelarangan seminar ini memperpanjang daftar pemberangusan kegiatan-kegiatan pengungkapan kebenaran Peristiwa 1965/1966. Ini juga merupakan pelaksanaan keliru atas undang-undang yang secara jelas menjamin kemerdekaan warga untuk berkumpul dan berpendapat secara damai. Tren ini harus segera dihentikan,” ujar Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, Sabtu (16/9/2017).
“Menyedihkan, pelarangan seminar tertutup 1965/1966 bertentangan dengan komitmen-komitmen Presiden Joko Widodo yang menyatakan ingin melepaskan generasi muda Indonesia dari beban sejarah dengan mendukung upaya pengungkapan kebenaran atas peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM serius di masa lalu, termasuk Peristiwa 1965/1966. Pelarangan kepolisian membuat komitmen Presiden terlihat sebagai bentuk hipokrasi. Ini saatnya Presiden Jokowi mendengarkan suara korban ketimbang membiarkan kepolisian membungkamnya”, lanjutnya.
Berdasarkan catatan Amnesty Internasiona Indonesia, pada April 2016, sebuah Simposium Nasional “Membedah Tragedi 1965: Pendekatan Kesejarahan”, yang menghadirkan berbagai pihak seperti para korban 1965/1966, akademisi, aktivis HAM, mantan anggota militer dan pemerintah.
Sebelumnya pada Juli 2012 Komnas HAM dalam laporan akhir investigasinya menyatakan Peristiwa 1965/1966 memenuhi kriteria kejahatan terhadap kemanusiaan seperti yang didefinisikan di dalam UU No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Karena itu, pihaknya menilai upaya penghambatan yang dilakukan oleh polisi tidak berdasarkan dan harus dihetikan karena bertentangan denga asas demokrasi yang dianut oleh Indonesia.