Kabar24.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung memastikan tidak akan terpengaruh putusan Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) di Belanda yang menyatakan Indonesia melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada tragedi 1965. Sebab Indonesia tidak memiliki perjanjian apapun untuk tunduk terhadap pengadilan internasional.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mohammad Rum menjelaskan bahwa untuk penindakan pelanggaran HAM, Indonesia memiliki Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM.
“Tidak tunduk dengan itu [IPT], karena kita punya perangkat hukum sendiri,” katanya di Kantor Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/7/2016).
Saat ini penanganan peristiwa 1965 masih dalam penyelidikan di Komisi Nasional HAM (Komnas HAM).
Sesuai mekanisme, apabila Komnas HAM telah berhasil melengkapi berkas penyelidikan, Jaksa Agung akan melanjutkannya dengan penyidikan. Artinya, kata Rum, saat ini Kejaksaan Agung hanya menunggu berkas penyelidikan dari Komnas HAM.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan saat ini berkas tragedi 1965-1966 masih dalam tahap penyelidikan di Komnas HAM.
Kejaksaan saat ini masih menunggu kelengkapan berkas dari Komnas HAM sambil terus berkoordinasi. Salah satu kendala adalah kurangnya bukti yang dapat diberikan oleh Komnas HAM.