Kabar24.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berpolitik dan menghormati proses praperadilan Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik.
Menurutnya, lembaga antirasuah tersebut seharusnya berlaku adil dalam memperlakukan semua kasus yang sedang ditangani. Dia menilai tidak jarang karena ada opini publik, lalu KPK memperlakukan kasus secara berbeda.
"Ini yang saya bilang dari dulu KPK berpolitik," ujarnya di Gedung DPR, Kamis (14/9/2017).
Dia pun mempertanyakan sikap KPK yang ingin memeriksa Setya Novantodi tengah proses praperadilan.
Fahri memberikan contoh ketika Komjen Pol. Budi Gunawan dan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo tengah proses praperadilan, KPK tidak pernah memeriksa mereka.
"Kalau menurut saya KPK sabar saja dulu praperadilan, enggak perlu lah memeriksa. Kan Pak Nov ini kan dicekal sampai bulan depan sudah enam bulan," kata Fahri.
Sedangkan terkait pengiriman surat dari DPR ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan Novanto, dia mengatakan hal itu tidak melanggar kode etik Anggota Dewan yang diatur dalam UU MD3. Pasalnya, kata dia, surat tersebut dilayangkan dalam rangka adanya aspirasi.
"Tidak [menyalahi etika], itu kan cuma meneruskan surat dari aspirasi yang masuk," katanya.
Sementara itu, peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris menganggap langkah DPR mengirim surat ke KPK agar penyidikan terhadap Ketua DPR Setya Novanto ditunda merupakan langkah yang salah kaprah.
Dalam surat yang ditandatangani Fadli Zon, Pimpinan DPR meminta agar penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el yang menjerat Novanto ditunda. Kesalahan nyata karena kasus hukum yang dialami Setya Novanto merupakan kasus personal, yang tidak semestinya melibatkan lembaga.