Kabar24.com, JAKARTA- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi masih mempelajari surat yang diajukan pimpinan DPR terkait penundaan pemeriksaan Setya Novanto.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan surat tersebut masih dipelajari oleh para pimpinan.
Meski demikian, KPK berpandangan bahwa segala tindak tanduk komisi tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, harus dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
“KPK memang sudah menerima surat tersebut dan akan dipelajari lebih lanjut,” katanya, Rabu (13/9/2017).
Komisioner KPK Basaria Panjaitan mengaku dia memang belum membaca surat tersebut.
Akan tetapi, permintaan agar Setya Novanto diperiksa setelah proses praperadilan selesai tidak akan mengganggu jalannya penyidikan.
Baca Juga
“Orang boleh-boleh saja meminta. Tapi akan dikabulkan atau tidak, itu merupakan kewenangan KPK,” paparnya.
Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan ditujukan kepada Pimpinan KPK dengan tembusan kepada Pimpinan DPR serta Komisi III.
Adapun isinya bahwa Setya Novanto memohon agar pemeriksaan terhadap dirinya ditunda setelah proses praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berakhir.